728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    15.7.26

    JPU Minta Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Ditolak, Nilai Sudah Masuk Pokok Perkara


    Medan///Swara Jiwa///Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menilai nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Enda Simakasura Ketaren, ST dalam perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele, Kabupaten Samosir, telah memasuki materi pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.

    Penegasan itu disampaikan JPU Nurdiono usai sidang lanjutan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/7/2026), dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

    Nurdiono mengatakan, pihaknya telah mempelajari seluruh poin keberatan yang disampaikan penasihat hukum Enda Ketaren.

    “Dari poin satu sampai poin sembilan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa, setelah kami pelajari, kesimpulannya seluruhnya sudah masuk ke materi pokok perkara,” ujarnya.p

    Menurutnya, keberatan terkait penetapan tersangka yang dinilai tidak didukung minimal dua alat bukti juga bukan merupakan materi yang dapat diajukan melalui eksepsi.

    “Soal penetapan tersangka tidak didukung dua alat bukti, kami sebagai penuntut umum meyakini alat bukti itu telah terpenuhi. Kalau memang itu menjadi keberatan, seharusnya diajukan melalui praperadilan, bukan dalam nota perlawanan,” katanya.

    JPU juga menanggapi dalil penasihat hukum mengenai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Menurut Nurdiono, audit yang dijadikan dasar keberatan dilakukan pada 2023 saat proyek Waterfront City Pangururan masih berlangsung.

    Sementara itu, audit yang digunakan penuntut umum dilakukan setelah proyek selesai sehingga ditemukan adanya keterlambatan pekerjaan. 

    “Audit BPK yang disampaikan penasihat hukum dilakukan saat pekerjaan belum selesai. Sedangkan audit yang kami gunakan dilakukan setelah proyek selesai dan diketahui terjadi keterlambatan sampai sekitar 498 hari kalender,” jelasnya.

    Terkait perbedaan pandangan mengenai kewenangan audit, Nurdiono menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari pembuktian dalam persidangan.

    “Kami meminta kepada majelis hakim agar perkara ini tetap dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara,” tegasnya

    Dalam perkara ini, Enda Simakasura Ketaren didakwa melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara.

    Berdasarkan surat dakwaan, Enda bersama Edwyn Tresnanugraha selaku Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan diduga melakukan sejumlah perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan pelaksanaan proyek.

    Jaksa menyebut terdakwa menandatangani kontrak jasa konsultan manajemen konstruksi senilai sekitar Rp3,316 miliar serta kontrak pekerjaan konstruksi dengan KSO Hutama Karya–Bethesda Mandiri senilai sekitar Rp161,589 miliar dengan masa pelaksanaan 360 hari kalender.

    Dalam pelaksanaannya, terdakwa diduga menyetujui pembayaran uang muka sebesar Rp24,238 miliar, menandatangani tujuh addendum kontrak dan Contract Change Order (CCO) tanpa justifikasi teknis yang memadai, tidak mengendalikan keterlambatan pekerjaan, serta menandatangani berita acara serah terima pekerjaan (PHO) meski masih terdapat pekerjaan yang belum selesai.

    Jaksa juga mendalilkan terdakwa tidak mengenakan denda keterlambatan sekitar Rp6,264 miliar kepada penyedia jasa, meski proyek mengalami keterlambatan hingga 498 hari kalender.

    Selain itu, terdakwa juga diduga membiarkan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, mulai dari perubahan personel inti, pelaksanaan pekerjaan oleh pihak lain tanpa izin tertulis, hingga perubahan pekerjaan yang dinilai tidak memiliki dasar teknis yang jelas.

    Akibat rangkaian perbuatan tersebut, JPU menyebut negara mengalami kerugian sekitar Rp13,185 miliar dalam proyek Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba.(BR)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: JPU Minta Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Ditolak, Nilai Sudah Masuk Pokok Perkara Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top