728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    21.5.26

    Kuasa Hukum Ali Akbar Velayafi Siregar & Associates Soroti Banyaknya Dakwaan Jaksa yang Cacat Formil di Pengadilan

     

    MEDAN // Swara Jiwa // Praktik penyusunan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum kembali menjadi sorotan serius kalangan praktisi hukum. Banyaknya perkara pidana yang diwarnai dakwaan kabur, tidak cermat, hingga keliru dalam menyebut tempat dan waktu kejadian perkara dinilai telah mengancam prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

    Dalam wawancara khusus bersama tim redaksi, praktisi hukum Ali Akbar Velayafi Siregar, S.H., bersama rekan satu kantornya, Wirahadi Setiawan Silaen, S.H., M.H. dan M. Aprizal Aprianto, S.H., menegaskan bahwa persoalan ketidakcermatan dakwaan bukan lagi sekadar kekeliruan administratif, melainkan telah menjadi ancaman serius terhadap hak konstitusional terdakwa.

    Menurut Ali Akbar Velayafi Siregar & Associates, terdapat kecenderungan sebagian penuntut umum menyusun dakwaan secara terburu-buru tanpa memperhatikan konsistensi antara fakta penyidikan, alat bukti, serta konstruksi peristiwa pidana.

    “Kami melihat ada perkara yang locus delicti-nya berbeda antara dakwaan dengan keterangan saksi, dan kami juga sering mengalami itu, Ada juga yang tempus delicti-nya berubah-ubah antara berkas penyidikan dan surat dakwaan. Bahkan ada perkara yang jelas-jelas copy paste konstruksi perkara lain. Ini sangat berbahaya dalam sistem hukum pidana,” ujar Ali Akbar.

    Ia menilai, kesalahan mengenai tempat dan waktu kejadian perkara tidak dapat dianggap sebagai persoalan teknis biasa, Sebab menurutnya, locus dan tempus delicti merupakan elemen fundamental dalam menentukan:

    legalitas penuntutan;

    kompetensi pengadilan;

    relevansi alat bukti;

    hingga ruang pembelaan terdakwa.

    “Bagaimana seseorang mau membela dirinya kalau jaksa sendiri tidak mampu menjelaskan secara pasti kapan dan di mana peristiwa pidana itu terjadi?” katanya.

    Ali Akbar menegaskan bahwa dalam doktrin hukum acara pidana, dakwaan yang kabur dikenal sebagai obscuur libel. Doktrin tersebut sejak lama menjadi dasar bagi hakim untuk membatalkan dakwaan yang dianggap tidak memenuhi syarat kejelasan.

    Ia menyebut, konsep obscuur libel atau kekaburan Dakwaan ,bukan sekadar teori akademik, melainkan prinsip fundamental untuk mencegah kesewenang-wenangan negara dalam melakukan penuntutan pidana.

    “Negara tidak boleh mengadili orang berdasarkan tuduhan yang samar-samar. Dakwaan harus presisi. Harus terang. Harus jelas. Karena dari situlah seseorang mempertaruhkan kebebasannya,” tegasnya.

    “Persidangan Bukan Tempat Memperbaiki Dakwaan”

    Dalam kesempatan yang sama, praktisi hukum Wirahadi Setiawan Silaen, S.H., M.H. menyampaikan bahwa salah satu persoalan paling serius dalam praktik peradilan pidana saat ini adalah masih adanya anggapan bahwa kekurangan dakwaan dapat diperbaiki di dalam persidangan, dan memang diperbolehkan pula hal tersebut,

    Menurutnya, pandangan tersebut bertentangan dengan prinsip fair trial.

    “Ini yang keliru dalam praktik. Seolah-olah dakwaan boleh cacat dulu, nanti diperbaiki lewat pemeriksaan saksi atau pembuktian. Padahal logika hukumnya tidak begitu. Persidangan pidana bukan tempat eksperimen untuk menyusun ulang dakwaan,” ujar Wirahadi.

    Ia mengatakan, meskipun boleh, sudah sepantasnya surat dakwaan seharusnya telah selesai dan matang sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Karena itu, apabila sejak awal terdapat kekeliruan mendasar mengenai peristiwa pidana yang dituduhkan, maka majelis hakim semestinya tidak ragu menyatakan dakwaan batal demi hukum.

    Menurut Wirahadi, ketidaktegasan hakim terhadap dakwaan yang cacat justru dapat melahirkan putusan yang juga cacat secara hukum.

    “Kalau fondasi penuntutannya salah, maka seluruh proses setelahnya ikut bermasalah. Jangan sampai pengadilan justru membiarkan seseorang diadili berdasarkan dakwaan yang kabur,” katanya.

    "Yurisprudensi Mahkamah Agung Dinilai Sudah Tegas"

    Para praktisi hukum dari Ali Akbar Velayafi Siregar & Associates itu juga menilai Mahkamah Agung sebenarnya telah cukup konsisten dalam membangun standar mengenai kualitas surat dakwaan.

    Mereka mencontohkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 808 K/Pid/1984 yang menegaskan bahwa dakwaan yang tidak dirumuskan secara cermat, jelas, dan lengkap wajib dinyatakan batal demi hukum. 

    Selain itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor 492 K/Kr/1981 juga mempertegas bahwa dakwaan harus memuat uraian lengkap mengenai tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa. 

    Menurut mereka, yurisprudensi tersebut seharusnya menjadi alarm keras bagi penuntut umum untuk lebih profesional dalam menyusun dakwaan.

    “Jangan sampai dakwaan hanya dibuat sekadar memenuhi target pelimpahan perkara. Karena yang dipertaruhkan bukan administrasi semata, tetapi hak asasi seseorang,” ujar Ali Akbar. KUHP Baru Dinilai Mengarah pada Perlindungan HAM yang lebih luas dan Wujud pembaharuan yang nyata.

    Praktisi hukum M. Aprizal Aprianto, S.H. menambahkan bahwa arah pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesungguhnya telah menunjukkan pergeseran paradigma penegakan hukum pidana Indonesia.

    Menurutnya, sistem hukum pidana modern tidak lagi hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga perlindungan hak-hak individu dalam proses peradilan.

    “KUHP baru membawa semangat keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak warga negara. Karena itu, kualitas dakwaan harus menjadi perhatian serius,” kata Aprizal.

    Ia menilai, negara hukum yang sehat tidak boleh membiarkan proses pidana berjalan di atas dakwaan yang tidak jelas. Menurutnya, kesalahan tempus maupun locus delicti dapat mempengaruhi seluruh konstruksi pembuktian di persidangan, maka jika hal itu ditemukan? dan dapat disampaikan oleh pihak yang keberatan, Hakim harus membatalkan dakwaan tersebut.

    “Kalau tempat kejadiannya salah, maka saksi bisa menjadi tidak relevan. Barang bukti bisa kehilangan hubungan hukumnya. Bahkan kompetensi pengadilannya juga bisa dipersoalkan,” ujarnya.

    Dakwaan Batal Demi Hukum Masih Sering Terjadi

    Dalam pengamatan mereka sebagai praktisi litigasi, perkara dengan dakwaan cacat formil maupun materiil masih cukup sering ditemukan di pengadilan. Meski tidak ada data nasional resmi mengenai persentase pasti dakwaan yang dibatalkan majelis hakim, mereka menilai fenomena tersebut bukan kasus yang langka, namun barang umum.

    “Kami melihat sendiri dalam praktik. Ada dakwaan yang kontradiktif. Ada yang tidak sinkron dengan alat bukti. Ada yang unsur pidananya bahkan tidak terurai dengan benar. Dan itu masih terjadi sampai sekarang,”  kata Wirahadi.

    Menurut mereka, kondisi itu menunjukkan bahwa kualitas penyusunan dakwaan masih menjadi pekerjaan rumah besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Ali Akbar menegaskan bahwa reformasi hukum pidana tidak akan pernah berjalan maksimal apabila aparat penegak hukum masih memandang surat dakwaan hanya sebagai formalitas administratif.

    “Dakwaan adalah dasar seseorang diadili. Kalau dasar itu kabur, maka seluruh prosesnya menjadi bermasalah. Jangan sampai hukum pidana berubah menjadi alat yang justru melanggar prinsip keadilan,” ujarnya.

    Di akhir wawancara, ketiganya sepakat bahwa hakim harus lebih progresif dan berani dalam menilai kualitas dakwaan penuntut umum. Menurut mereka, ketegasan hakim dalam membatalkan dakwaan yang kabur bukan berarti melemahkan penegakan hukum, melainkan menjaga marwah peradilan pidana agar tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum.

    “Dalam negara hukum, tidak boleh ada seorang pun kehilangan kebebasannya berdasarkan dakwaan yang tidak jelas. Karena keadilan tidak hanya bicara soal menghukum orang, tetapi memastikan bahwa proses penghukuman itu sendiri dilakukan secara sah dan bermartabat,” tutup Ali Akbar, yang biasa disapa  "Bang Ali"(Tim)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kuasa Hukum Ali Akbar Velayafi Siregar & Associates Soroti Banyaknya Dakwaan Jaksa yang Cacat Formil di Pengadilan Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top