Jakarta//swara Jiwa //Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (13/05/2026). Rakor tersebut menjadi forum strategis dalam memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah terkait tata ruang, pertanahan, serta percepatan pembangunan wilayah.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penentuan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan kewenangan pemerintah daerah, selama target nasional luasan LP2B tetap terpenuhi.
“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87 persen LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Menteri Nusron.
Ia menjelaskan, implementasi kebijakan LP2B harus dijalankan secara seimbang antara upaya menjaga ketahanan pangan nasional dengan kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang. Karena itu, pemerintah daerah dinilai lebih memahami karakteristik wilayah serta kebutuhan pembangunan di masing-masing daerah.
Menurut Menteri Nusron, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam menyamakan persepsi serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang yang selama ini dihadapi daerah.
“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” tuturnya.
Selain membahas LP2B, Menteri Nusron juga menyoroti persoalan legalitas kawasan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan yang hingga kini masih banyak belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Ia meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan dinas terkait agar perusahaan perkebunan segera melengkapi legalitas usahanya.
Menurutnya, kepastian hukum terhadap lahan perkebunan sangat penting untuk menciptakan tata kelola agraria yang tertib, berkelanjutan, serta memberikan perlindungan hukum bagi investasi dan masyarakat.
“Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.
Rakor tersebut juga menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Para kepala daerah memaparkan berbagai kebutuhan strategis di wilayah masing-masing, mulai dari dukungan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tambahan kuota Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga percepatan sertipikasi kawasan perumahan untuk mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah.
Menteri Nusron menyatakan seluruh aspirasi yang disampaikan akan menjadi perhatian pemerintah pusat dalam rangka memperkuat pembangunan daerah berbasis tata ruang dan kepastian hukum pertanahan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menekankan pentingnya membangun kesepahaman dan sinergi lintas sektor guna menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang di Kalimantan Selatan.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita dapat membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama di antara kita semua. Kami berharap pertemuan ini dapat memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang serta percepatan pembangunan di Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rakor tersebut, Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono.
Rakor ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi pemerintah pusat dan daerah guna menciptakan tata kelola pertanahan dan tata ruang yang lebih efektif, modern, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Selatan maupun secara nasional.(clara)
0 komentar:
Posting Komentar