Medan // Swara Jiwa /// Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Oloan Hamonangan Simamora, penadah emas curian milik hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, Rabu (20/5/2026).
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin dalam sidang terbuka di Ruang Cakra 7 PN Medan. Oloan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hakim menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami kerugian materiil.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Oloan 2,5 tahun penjara. Atas putusan itu, terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Kasus ini bermula saat rumah Khamozaro Waruwu di kawasan Medan Sunggal terbakar pada November 2025.
Oloan kemudian membantu menjual gelang emas hasil curian dan menerima bagian uang dari penjualan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.( BR )
0 komentar:
Posting Komentar