Medan//swara Jiwa //Penguatan koordinasi dan sinergi antar lembaga kembali ditegaskan melalui pertemuan antara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (20/5/2026).
Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara Kanwil BPN Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam upaya penyelesaian serta mitigasi berbagai persoalan pertanahan dan konflik agraria yang hingga kini masih menjadi tantangan di daerah.
Selain membahas penanganan konflik pertanahan, kedua institusi juga menyoroti pentingnya mitigasi terhadap potensi permasalahan administrasi maupun aspek yuridis yang dapat menimbulkan kerugian negara. Penguatan koordinasi dinilai penting guna memastikan setiap tahapan pelayanan dan pengelolaan pertanahan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, Sri Pranoto, menegaskan bahwa sinergi dengan Kejaksaan merupakan elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas. Menurutnya, koordinasi yang solid antar lembaga akan mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan sekaligus meminimalisasi potensi risiko hukum dalam pelaksanaannya.
“Kolaborasi yang kuat antara ATR/BPN dan Kejaksaan sangat diperlukan untuk memastikan seluruh program pertanahan berjalan tepat aturan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.
Dukungan terhadap pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN), khususnya pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di Sumatera Utara, turut menjadi fokus utama dalam pembahasan. Peran Kejaksaan Tinggi maupun jajaran Kejaksaan Negeri diharapkan semakin optimal dalam memberikan pendampingan hukum agar proses pengadaan tanah dapat berjalan sesuai regulasi dan terhindar dari potensi permasalahan hukum maupun kerugian negara.
Selain itu, percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah juga menjadi perhatian bersama sebagai bentuk komitmen memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan sekaligus mencegah potensi konflik di masa mendatang. Dalam hal ini, dukungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dinilai penting, khususnya dalam aspek pengamanan hukum terhadap aset-aset keagamaan tersebut.
Pertemuan tersebut juga membahas percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah, baik aset milik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pengamanan aset negara dan daerah agar lebih tertib administrasi serta memiliki kepastian hukum yang kuat.
Tak hanya itu, berbagai persoalan terkait aset milik PTPN dan aset BUMN lainnya di Sumatera Utara turut menjadi perhatian serius. Isu tumpang tindih penguasaan lahan, klaim masyarakat, hingga legalitas hak atas tanah dinilai memerlukan penyelesaian yang komprehensif, terukur, dan terkoordinasi antara ATR/BPN dan Kejaksaan Tinggi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung penyelesaian persoalan pertanahan melalui optimalisasi fungsi penegakan hukum serta peran Jaksa Pengacara Negara dalam pengamanan dan penyelamatan aset negara maupun daerah.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran ATR/BPN di Sumatera Utara agar senantiasa bekerja secara profesional, cermat, dan sesuai tahapan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pertemuan ini, diharapkan sinergi antara Kanwil BPN Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara semakin kuat dalam menangani persoalan pertanahan dan konflik agraria, memitigasi berbagai potensi permasalahan, serta mengawal pelaksanaan program strategis nasional agar berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pembangunan berkelanjutan di Sumatera Utara.(clara)
0 komentar:
Posting Komentar