728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    20.5.26

    Sopir Angkot Penadah Emas Curian Milik Hakim PN Medan Divonis 7 Bulan Penjara

     

    Medan // Swara Jiwa // Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada Hariman Sitanggang, sopir angkot yang menjadi penadah emas curian milik hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, dalam sidang yang digelar Selasa (19/5/2026).

    Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Zufida Hanum dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan.

    “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hariman Sitanggang dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” ujar Zufida saat membacakan amar putusan.

    Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Hariman terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 591 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban. Keadaan meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata hakim.

    Atas putusan itu, Hariman maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
    Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Sofyan Agung Maulana yang sebelumnya menuntut Hariman delapan bulan penjara.

    Dalam perkara ini, terdapat dua terdakwa lain yang juga didakwa sebagai penadah, yakni Medy Mehamat Amosta Barus alias Medy dan Oloan Hamonangan Simamora. Medy telah lebih dulu divonis empat bulan 29 hari penjara, sedangkan persidangan Oloan masih berlangsung di PN Medan.

    Kasus penadahan itu bermula pada Senin (10/11/2025), saat Hariman yang bekerja sebagai sopir angkot bertemu dengan Fahrul Azis Siregar di dalam angkutan umum yang dikemudikannya.

    Ketika melintas di kawasan Jalan Sisingamangaraja dekat Simpang Amplas, Azis menunjukkan sejumlah emas kepada Hariman. Awalnya Hariman mengira emas tersebut palsu, namun Azis meyakinkannya bahwa emas itu asli.

    Hariman kemudian menanyakan asal-usul emas tersebut. Azis mengaku memperoleh emas dari sebuah rumah kosong yang telah diincarnya. Ia juga mengaku membakar rumah tersebut setelah mengambil emas.

    Belakangan diketahui rumah yang dibobol dan dibakar itu merupakan milik Khamozaro Waruwu di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar III Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal.

    Setelah itu, Hariman menemani Azis menjual emas ke sebuah toko emas di kawasan Deli Tua. Dari penjualan emas tersebut, mereka memperoleh uang Rp76,35 juta. Hariman kemudian mendapat bagian Rp5 juta dari hasil penjualan itu.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel dan melaporkannya ke Polrestabes Medan.( BR )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sopir Angkot Penadah Emas Curian Milik Hakim PN Medan Divonis 7 Bulan Penjara Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top