Medan // Swara Jiwa // Sejumlah advokat melalui Kantor Advokat Unggul & Rekan menggugat Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, ke Pengadilan Negeri Medan terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) atas penundaan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) IV Peradi dan perpanjangan masa jabatan ketua umum organisasi tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Ali Akbar Panjaitan, mengatakan gugatan itu diajukan oleh dua advokat selaku penggugat, yakni Abdul Rizal dan Ahmad Revaldi Azhari Nasution.
“Hari ini kami dari Kantor Advokat Unggul & Rekan selaku kuasa hukum para penggugat resmi mendaftarkan gugatan PMH ke pengadilan,” kata Ali di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/5).
Menurutnya, gugatan tersebut ditujukan kepada Otto Hasibuan sebagai tergugat I dan Ketua DPC Peradi Medan, Azwir Agus, sebagai tergugat II.
“Turut tergugat ada 12 pihak, salah satunya notaris Merry Koesnadi dan 11 lainnya merupakan pengurus DPN Peradi,” ujarnya.
Ali menjelaskan, gugatan itu salah satunya didasarkan pada keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Peradi pada 1-2 Agustus 2025 yang dinilai tidak sesuai dengan anggaran dasar organisasi karena menunda pelaksanaan Munas dan memperpanjang masa jabatan ketua umum tanpa melalui mekanisme musyawarah nasional.
“Perpanjangan masa jabatan ketua umum seharusnya dilakukan melalui musyawarah nasional, bukan melalui rapat pimpinan nasional. Karena itu kami menilai agenda Rapimnas tersebut cacat formil,” katanya.
Selain itu, pihak penggugat juga mempersoalkan perubahan anggaran dasar yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 15 tertanggal 22 November 2024, khususnya terkait syarat ketua umum organisasi advokat.
Menurut Ali, sebelumnya aturan organisasi melarang ketua umum merangkap jabatan sebagai pejabat negara, namun ketentuan tersebut dihapus dalam perubahan terbaru.
“Ketentuan larangan pejabat negara itu dihapus, sementara saat ini salah satu tergugat menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI,” ujarnya.
Para penggugat juga menyoroti periodisasi kepemimpinan ketua umum yang dinilai telah memasuki periode ketiga dan diperpanjang selama dua tahun.
Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 dan Putusan Nomor 183 yang disebut menegaskan ketua umum organisasi advokat tidak boleh menjabat lebih dari dua periode serta tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan perubahan Anggaran Dasar Peradi Tahun 2020-2025 dan keputusan Rapimnas Peradi 1-2 Agustus 2025 tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penggugat juga meminta pemblokiran rekening resmi milik DPN Peradi yang digunakan untuk aktivitas organisasi selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, mereka mengajukan tuntutan kerugian materiil sebesar Rp5,3 juta dan kerugian immateriil simbolis sebesar Rp1.000 untuk masing-masing penggugat.
Ali mengatakan gugatan dan surat kuasa telah resmi didaftarkan ke PN Medan dan saat ini pihaknya masih menunggu registrasi perkara serta jadwal persidangan.
“Kami sedang menunggu penetapan jadwal sidang dan pemanggilan para pihak,” katanya.
Kuasa hukum penggugat lainnya, Goncalwes Sirait, meminta Otto Hasibuan mundur dari jabatan Ketua Umum DPN Peradi demi regenerasi organisasi.
“Kami meminta agar kakanda Otto Hasibuan mundur dari jabatan ketua umum supaya regenerasi berjalan dengan baik di Peradi Indonesia
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ardiansyah Bancin, menegaskan independensi organisasi advokat tidak boleh dicederai dan seluruh pihak harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita patut menduga bahwa pimpinan DPN Peradi tidak mematuhi hukum sesuai UUD 1945. Negara kita adalah negara hukum,” kata Ardiansyah.( BR )
0 komentar:
Posting Komentar