LANGKAT /// Swara Jiwa /// Polsek Tanjung Pura Polres Langkat menangkap seorang pria berinisial YD (38) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun V Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Senin (18/5/2026) pukul 16.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Saat digerebek, petugas menemukan 0,84 gram sabu dalam satu klip sedang. Polisi juga menyita 17 klip kosong, tiga bong, dua sendok pipet, satu karet pirex, satu pipet sedot, dua handphone, tiga HT, sembilan mancis, dan satu samurai besi.
Kapolsek Tanjung Pura IPTU Mimpin Ginting, S.H., M.H. mengapresiasi peran warga dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi,” kata Mimpin Ginting.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K.,M.Si. menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku narkoba.
“Narkoba merupakan musuh bersama yang dapat merusak generasi bangsa. Polres Langkat akan terus meningkatkan penindakan dan mengajak masyarakat menjaga lingkungan bersih dari narkoba,” ujar David Triyo.
Tersangka dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. Masyarakat diimbau melapor melalui layanan 110 Polri yang aktif 24 jam. (Suhendra)



0 komentar:
Posting Komentar