728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    5.2.26

    Gugatan Sengketa Pertanahan Desa Bulu Duri Dicabut Secara Mediasi

     

    Sidikalang /// Swara Jiwa ///Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi menyampaikan bahwa perkara perdata Nomor 81/Pdt.G/2025/PN SDK yang terjadi di Desa Bulu Duri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, telah diselesaikan secara damai melalui mekanisme mediasi.

    Perkara tersebut sebelumnya telah melalui beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Sidikalang. Sebelum proses persidangan berlanjut, telah dilakukan berbagai upaya penyelesaian melalui rapat dan mediasi yang melibatkan para pihak terkait, baik di tingkat desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi, maupun Pemerintah Kabupaten Dairi.

    Pada Rabu, 4 Februari 2026, dilaksanakan mediasi di Pengadilan Negeri Sidikalang yang menghasilkan kesepakatan perdamaian antara para pihak. Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan sidang pencabutan gugatan, sehingga perkara dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

    Penyelesaian sengketa ini mencerminkan komitmen bersama dalam mengedepankan prinsip musyawarah, keadilan, dan kepastian hukum, serta menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam penanganan permasalahan pertanahan di daerah.

    Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi akan terus mendorong penyelesaian sengketa pertanahan secara dialogis, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).(clara)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Gugatan Sengketa Pertanahan Desa Bulu Duri Dicabut Secara Mediasi Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top