728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    17.2.26

    Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Oknum Internal Terlibat Narkoba

     

    Jakarta lll Swara Jiwa  - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada oknum internal yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Penegasan ini disampaikan menyusul penetapan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

    Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (15/2/2026) malam, menyatakan komitmen institusinya untuk memberantas narkotika tanpa pandang bulu.

    “Polri sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” tegas Johnny.

    Menurutnya, kepercayaan publik merupakan modal utama Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merusak kredibilitas institusi akan ditindak secara tegas dan proporsional.

    Johnny memastikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengambil langkah hukum terhadap oknum anggota Polri beserta pihak keluarga yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

    “Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, siapa pun mereka,” Ujarnya

    Kasus ini terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua asisten rumah tangga (ART) milik tersangka Bripka IR dan istrinya, AN. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 30,415 gram.

    Pengembangan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat kemudian mengarah pada keterlibatan AKP Malaungi (ML). Hasil pemeriksaan menunjukkan ML positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin. Dalam penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatannya, ditemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram.

    Dari keterangan ML, penyidik menemukan dugaan keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro. Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada Rabu (11/2).

    Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta ketamin seberat 5 gram.

    Saat ini, AKBP Didik belum ditahan karena masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri. Ia juga dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (19/2/2026).

    Johnny menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun yang terlibat.

    “Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” katanya.

    Langkah penindakan ini, lanjut Johnny, merupakan bagian dari instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan.( Jun )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Oknum Internal Terlibat Narkoba Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top