
MEDAN /// Swara Jiwa – Pemko Medan resmi menurunkan tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk peningkatan pelayanan sekaligus stimulus ekonomi bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat doorstop dengan wartawan di Balai Kota, Rabu, 25 Februari 2026.
Dalam kebijakan baru tersebut, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 diturunkan menjadi Rp2.000, sementara tarif parkir mobil yang sebelumnya Rp5.000 kini menjadi Rp4.000. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan akan layanan parkir yang lebih tertib dan terstandarisasi.
Rico Waas menjelaskan bahwa kebijakan ini dapat membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat sekaligus menciptakan sistem perparkiran yang lebih baik. Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota didampingi Asisten Ekbang Citra Effendi Capah, Asisten Umum Laksamana Putra Siregar, Aspemsos Muhammad Sofyan, Plt Kadis Perhubungan Suriono, dan Kadis Kominfo Arrahmaan Pane.
Selain penyesuaian tarif, Pemko Medan juga menerapkan sistem pembayaran parkir secara manual (tunai) dan digital melalui QRIS atau metode non-tunai. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran.
Untuk memastikan sistem berjalan optimal, akan dibentuk satuan tugas khusus yang bertugas mengawasi penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum. Penindakan terhadap juru parkir (jukir) liar juga akan terus dilakukan secara tegas, sebagaimana telah dilakukan Tim Cakrawala.
Ke depan, setiap jukir resmi wajib menggunakan atribut standar berupa rompi khusus dan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Dinas Perhubungan. Pelatihan ini mencakup etika pelayanan, pemahaman marka parkir, serta tata cara berinteraksi sopan dengan masyarakat, sehingga tidak ada lagi jukir yang kurang melayani atau dianggap kasar.
Selain itu, jukir juga diwajibkan bebas narkoba, yang dibuktikan dengan surat pernyataan resmi, untuk meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan parkir di Kota Medan.
Rico Waas berharap kebijakan baru ini dapat membawa dampak positif, baik dari sisi pelayanan publik maupun dukungan terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Meski membutuhkan masa penyesuaian, pemerintah optimistis pembenahan sistem perparkiran ini akan berjalan baik dengan dukungan masyarakat dan media.
Melalui Perwal baru ini, Pemko Medan berkomitmen menghadirkan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan berpihak kepada masyarakat, sekaligus melakukan sosialisasi melalui Dinas Perhubungan terkait implementasinya. ( BR )
0 komentar:
Posting Komentar