728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    20.2.26

    DPD RI Serap Aspirasi Daerah, Kanwil Ditjenpas Sumut Paparkan Pelaksanaan UU Pemasyarakatan

    MEDAN /// Swara Jiwa – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui Komite I melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara untuk menyerap aspirasi daerah sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, Jumat (20/2/2026).

    Rombongan dipimpin oleh Pdt. Penrad Siagian dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, bersama jajaran pejabat struktural serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Tanjung Gusta. Audiensi berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah.

    Kegiatan ini merupakan implementasi amanat UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 248, yang menegaskan fungsi pengawasan anggota DPD terhadap pelaksanaan kebijakan dan kondisi daerah. Komite I DPD RI turut melakukan pengawasan atas implementasi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana diubah dengan UU Nomor 63 Tahun 2024, serta UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    Dalam audiensi tersebut, jajaran Kanwil Ditjenpas Sumut memaparkan pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara, mulai dari capaian program, dinamika pembinaan warga binaan, hingga berbagai tantangan yang masih ditemui dalam implementasinya.

    Kepala Kantor Wilayah, Yudi Suseno, menyampaikan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap masukan dan proses pengawasan sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.

    “Pengawasan dari DPD RI menjadi ruang strategis bagi kami untuk menyampaikan kondisi riil pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan di daerah. Masukan yang kami sampaikan diharapkan dapat menjadi bahan perumusan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan di lapangan,” ujarnya

    Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Sumut berharap sinergi dengan DPD RI semakin kuat demi menghadirkan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi, akuntabel, dan efektif dalam menjalankan amanat Undang-Undang. ( MT )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: DPD RI Serap Aspirasi Daerah, Kanwil Ditjenpas Sumut Paparkan Pelaksanaan UU Pemasyarakatan Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top