
Kajati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, Aspidum, dan jajaran Bidang Pidana Umum, menerima paparan Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejari Toba melalui Zoom Meeting di Aula Cipta Kerta lantai III Kejati Sumut.
Kasus bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025, pukul 21.30 WIB di Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. Tersangka Alrico Hasibuan mendorong korban Jainur Sitorus hingga jatuh ke saluran air, mengakibatkan luka di pinggang dan kaki. Tersangka sebelumnya diproses hukum atas Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 466 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pendekatan restoratif dipilih karena tersangka dan korban sepakat berdamai tanpa paksaan, keduanya masih memiliki hubungan kekeluargaan, dan korban dengan ikhlas menerima permintaan maaf tersangka. Dukungan masyarakat yang diwakili Camat Porsea mendorong penyelesaian secara humanis agar hubungan kekeluargaan dapat pulih.

“Pendekatan keadilan restoratif menunjukkan hadirnya negara dalam memulihkan hubungan sosial. Penyelesaian tidak hanya melalui pemidanaan, yang justru berpotensi merusak harmonisasi sosial,” ujar Kajati Sumut.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menambahkan bahwa kondisi fisik dan psikis korban telah pulih. Mengingat tersangka dan korban masih memiliki ikatan kekeluargaan, pemulihan hubungan dinilai lebih penting daripada penghukuman.
Melalui mekanisme ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menekankan nilai kemanusiaan dan restorasi sosial dalam penegakan hukum pidana di masyarakat. ( Gabe )
0 komentar:
Posting Komentar