728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    20.2.26

    Sidang Korupsi Rp 263 M, Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Sempat Menolak Kerjasama PTPN II dan Ciputra

    Medan– Swara Jiwa /// Kerjasama PTPN II sekarang PTPN I Regional I dengan PT Ciputra Land untuk mewujudkan Kota Deli Metropolitan (KDM) ternyata menemui masalah.Diantaranya eks Meneg BUMN Rini Soemarno sempat menolak kerjasama itu sekaligus minta ditinjau ulang.

    Eks Direktur SDM PTPN II Kamaruzzaman mengatakan saat menjadi saksi dalam perkara korupsi penjualan aset PTPN II kepada Ciputra Land yang menjerat 4 terdakwa yakni 2 pejabat PTPN II dan PT NDP serta 2 pejabat BPN di Pengadilan Tipikor Medan, kemarin

    Kamaruzzaman tidak bisa menjelaskan alasan rinci kenapa kerjasama tersebut minta ditinjau ulang padahal eks Meneg BUMN sebelumnya Dahlan Iskan telah menyetujuinya

    Saya tidak tahu persis alasan Menteri Rini Soemarno tidak melanjutkan kerjasama tersebut, “ujar Kamaruzzaman

    Namun kerjasama tersebut akhirnya berlanjut setelah Meneg BUMN berganti dan dijabat Erick Thohir

    Menurut Kamaruzzama, KDM dirintis sejak 2010 semasa Dirut PTPN II dijabat Batara Muda dan Menteri BUMN Dahlan Iskan

    Alasannya, kata Kamaruzzaman saat itu kondisi keuangan PTPN II merugikan dan banyak karyawan tertunggak gajinya.Makanya 8077 hektar lahan PTPN II di kawasan Medan dan Deliserdang yang tidak produktif dan dijarah penggarap segera dialihkan ke Ciputra untuk dibangun kota baru, kawasan hijau dan properti dengan bagi hasil 25 persen untuk PTPN II dan 75 persen untuk Ciputra

    Sementara Eks Kabag Pelayanan PTPN II Indah Sari Siregar mengakui sebelumnya PTPN II menunjuk mitra strategis untuk mewujudkan KDM adalah PT Danayasa bukan Ciputra.Tapi belakangan Tim mengalihkan ke Ciputra karena perusahaan swasta itu menyanggupi lahan 10 ribu hektar berada diluar Sumatera

    Iya benar Ciputra menyanggupi lahan 10 ribu hektar untuk PTPN II sehingga Tim memilih mitra strategis,” ujar Indah

    Sedangkan eks Kabag Tanaman JM Silalahi tidak sependapat jika lahan PTPN II disebut tidak produktif.Buktinya setiap hektar tebu,sawit dan tembakau bisa menghasilkan 15 ton setiap hektarnya

    Saya rasa produksi tanaman milik PTPN II masih tergolong baik- baik saja,” ujar JM Silalahi

    Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum( JPU) Hendri Sipahutar dari Kejaksaan Tinggi Sumut menghadirkan 5 orang saksi dalam perkara korupsi penjualan aset PTPN II sehingga merugikan negara Rp 263 miliar

    Kelima saksi tersebut eks Direktur Operasi PTPN II Wisnu Budi Prasetyo, eks Direktur SDM Kamarudzaman, eks Kabag Tanaman JM Silalahi, eks Kabag Hukum Jhon Ismet, Eks Kabag Pelayanan Indah Sari Siregar dan Daniel

    Persidangan terhadap terdakwa Irwan Peranginangin selaku eks Dirut PTPN II, eks Dirut NDP Iman Subakti, eks Kepala BPN Deliserdang Abdul Rahim Lubis dan Askani eks Kakanwil BPN Sumut masih berlanjut Senin 23 Februari 2026 untuk mendengar keterangan saksi-saksi.

    Keempat terdakwa tersebut didakwa JPU mengalihkan aset PTPN II ke Ciputra Land tanpa menyertakan kewajiban 20 persen ke negara sehingga terjadi kerugian sebesar Rp 263 miliar.( Rambe )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sidang Korupsi Rp 263 M, Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Sempat Menolak Kerjasama PTPN II dan Ciputra Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top