728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    22.2.26

    KPK Periksa PPK Dinkes Lampung Tengah Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Ardito Wijaya



    Jakarta // Swara Jiwa  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya.

    Pada Jumat (20/2), penyidik memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah berinisial IBW sebagai saksi.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. IBW dilaporkan telah memenuhi panggilan dan tiba di lokasi pemeriksaan pada pukul 09.31 WIB.

    "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IBW selaku PPK Dinkes Lampung Tengah," kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

    Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Desember 2025 lalu. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Bupati Ardito Wijaya (AW) dan anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS).

    Tersangka lainnya meliputi kerabat dekat bupati, yakni Ranu Hari Prasetyo (RNP) yang menjabat Ketua PMI Lampung Tengah, Anton Wibowo (ANW) selaku Plt. Kepala Bapenda, serta Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) dari pihak swasta (PT Elkaka Putra Mandiri).

    Para tersangka diduga terlibat dalam praktik penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

    Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa Ardito Wijaya diduga menerima total Rp5,75 miliar. Mirisnya, sebesar Rp5,25 miliar dari uang haram tersebut diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank guna membiayai kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.( GEO )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: KPK Periksa PPK Dinkes Lampung Tengah Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top