
KARO // Swara Jiwa – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Berastagi, Kabupaten Karo. Seorang pria berinisial JHK (23), warga Desa Raya, ditangkap pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya, tepatnya di teras sebuah rumah makan. Saat diamankan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu kedapatan menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanah Karo, Pebriandi Haloho, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP J.H. Pardede, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan rutin personel Unit II Satresnarkoba.
“Pada Rabu dini hari, personel Unit II melakukan penindakan terhadap seorang laki-laki dewasa berinisial JHK. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika di dalam kantong jaket yang dikenakan tersangka,” ujar AKP Pardede, Sabtu (21/2) di Mapolres.
Dari lokasi, petugas menyita dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih 0,92 gram. Polisi juga mengamankan satu bal plastik klip kosong, satu pipet hitam yang diduga digunakan sebagai alat sekop, uang tunai Rp800.000, satu telepon genggam merek Samsung, serta jaket biru milik tersangka.
Tersangka dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat JHK dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Pardede menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Karo.( Tim )
0 komentar:
Posting Komentar