Jakarta, Swara Jiwa /// Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis MDMA (methylenedioxymethamphetamine) atau ekstasi sebanyak 4.080 butir dengan berat total sekitar 1,9 kilogram.
Barang haram tersebut diamankan dari seorang pria berinisial AZ yang ditangkap di kawasan Cikarang Selatan.
Plt Deputi Pemberantasan BNN RI Roy Hardi Siahaan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi petugas Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Luxembourg.
Menindaklanjuti laporan tersebut, BNN berkoordinasi dengan Pos Indonesia dan Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan menggunakan mesin x-ray. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa paket dengan nomor resi CP225462724LU tersebut mengandung narkotika golongan I jenis MDMA.
Tim gabungan kemudian melakukan pengawasan terhadap proses pengiriman hingga ke alamat tujuan di Kampung Cibatu, Cikarang Selatan. Pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 22.25 WIB, petugas menangkap AZ di sebuah rumah kontrakan saat mengambil paket tersebut.
Saat dibuka, paket diketahui berisi enam bungkus plastik yang diduga kuat mengandung ekstasi. Dari hasil pemeriksaan awal, AZ mengaku hanya bertugas mengambil barang atas perintah seseorang berinisial AFAM, yang disebut sebagai warga negara asing dan diduga bagian dari jaringan narkotika internasional.
Atas perbuatannya, AZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dapat dikenakan ketentuan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara seumur hidup
BNN dan Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, terutama jaringan internasional yang kian kompleks dalam menjalankan modus operandi.
BNN juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, mulai dari lingkungan keluarga hingga komunitas. Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika melalui kanal resmi, termasuk pusat panggilan 184.
Dengan keterlibatan masyarakat, diharapkan upaya mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar) dapat semakin efektif dan berkelanjutan. ( BET )


0 komentar:
Posting Komentar