728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    21.2.26

    Dua Tersangka Korupsi 30,8 M PMKS Bengkalis Belum Ditahan Jaksa



    Bengkalis // Swara Jiwa - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. Meski telah berstatus tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan.

    Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (18/2). Mereka masing-masing berinisial HJ, yang menjabat Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis periode 2012-2017, serta S yang menjabat Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.

    Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (19/2). Namun, pemeriksaan tersebut urung terlaksana. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, menyampaikan bahwa hanya HJ yang hadir memenuhi panggilan penyidik.

    Yang satu datang, HJ. Tapi karena tidak didampingi pengacara, maka disuruh pulang," ujar Carel, Kamis petang.

    Sementara itu, tersangka S tidak hadir dan hanya mengirimkan surat kepada penyidik. "(Pemeriksaan) Keduanya akan dijadwalkan kembali," pungkas Carel.

    Perkara ini berawal dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan tersebut, PMKS yang berlokasi di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, diserahkan kepada Pemkab Bengkalis.

    Putusan tersebut kemudian dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 11 November 2015 melalui proses pengembalian barang bukti kepada pemerintah daerah.

    Namun, setelah aset diterima, tersangka HJ selaku pejabat yang menerima barang bukti diduga tidak melakukan pengamanan, penguasaan fisik, pemeliharaan, serta tidak mencatatkan PMKS tersebut dalam inventaris barang milik daerah. Selain itu, HJ juga tidak mengusulkan penetapan status penggunaan aset sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.


    Akibat kelalaian tersebut, PMKS diduga dikuasai oleh tersangka S. Sejak November 2015 hingga Juli 2019, S disebut mengoperasionalkan pabrik tanpa izin pemerintah daerah. Selanjutnya, pada Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik tersebut disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik aset.

    Padahal, Pemkab Bengkalis telah mengirimkan surat penghentian operasional pabrik kepada pihak perusahaan pada 11 Januari 2017. Namun operasional pabrik disebut tetap berjalan.

    Tindakan kedua tersangka dianggap melanggar ketentuan pengelolaan barang milik negara dan daerah, termasuk prosedur pencatatan, pengamanan, pemeliharaan, dan mekanisme penyewaan resmi.
    Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara mencapai Rp30.875.798.000.

    Keduanya dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara serta kewajajiban pengembalian kerugian negara..( Tambunan )

    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dua Tersangka Korupsi 30,8 M PMKS Bengkalis Belum Ditahan Jaksa Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top