728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    23.2.26

    Kasus Suap Proyek Jalan Sumut, 2 Saksi Ahli Dihadirkan

     

    Medan, Swara Jiwa /// Anak buah Bobby Nasution Dalam perkara Kasus suap Proyek Jalan Sumatera Utara (Sumut) dua terdakwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Ginting dan Rasuli Efendi Siregar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua. 

    Pada sidang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan hari Jum'at ( 20/2/2026) terdakwa menghadirkan 2 saksi ahli Dr.Hendry Julian Noor Dosen Hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta dan Taufik Rahmadani dari Universitas Air Langga Surabaya.

    Dalam sidang perkara Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar Nomor perkara 167/Pid.Sus-TPK/2025/2025/PN Mdn.

    KPK Tangkap tangan lima tersangka : Topan Ginting eks Kadis PUPR Sumut dan UPTD, Rasuli Efendi Siregar eks Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah  (UPTD) Gunung Tua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera  Utara Heliyanto, Kontraktor pihak swasta Direktur Utama PT. Dalihan Natolu Grup (DNG) dan Akhirun Piliang dan Direktur Utama PT. Rona Mora Raihan Dulasmi.

    Didepan Sidang Tipikor di PN Medan Hakim Ketua Madirson, S.H, M.H, hakim anggota, Asad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum.

    Mengenai suap Taufik bahas Kasus Topan Ginting didakwa melakukan korupsi dikenakan pasal 12 hurup a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 hal pemberantasan pidana korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2002, ungkap Taufik.

    Taufik mengungkapkan kasus berawal Operasi Tangkap Tangan ( OTT) oleh KPK, pada tanggal 28 Juni 2025 yang lalu peroyek pembangunan Jalan Sumatera Utara bernilai Rp.231,8 miliyar.

    Ketua Majelis Hakim Madirson mengatakan untuk Mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sidang dilanjutkan pada hari Kamis depan. 

    Kepada wartawan JPU menjelaskan pertemuan Kadis PUPR, dengan pihak kontraktor diatur 

    disengaja diadakan  pertemuan terjadi dengan perantara Yassir Ahmad (BR)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kasus Suap Proyek Jalan Sumut, 2 Saksi Ahli Dihadirkan Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top