Medan // Harian Swara Jiwa /// Surat Pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan Forum Masyarakat Peduli Pembangunan Pakpak Bharat (FMP2PB) menyampaikan Laporan atau Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Pembangunan Jaringan Perpipaan Air Baku di Food Estate Kab. Pakpak Bharat, APBN Tahun Anggaran 2024 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Satuan kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II Provinsi Sumatera Utara, yang dikerjakan oleh CV. Yudha Pratama yang beralamat Jalan Gurilla Gg. Melati Nomor 7 Medan, Sumatera Utara dengan Nilai Pagu Paket Rp. 9.000.000.000,- Nilai HPS Paket Rp.8.999.999.661,07, dan Pemenang Berkontrak Rp. 7.199.999.728,86.
Sementara itu,pada paket Supervisi Pembangunan Jaringan Perpipaan Air Baku Food Estate Kab. Pakpak Bharat, APBN Tahun Anggaran 2024, Dengan Konsultan Supervisi: CV. Atrium Arsitek Konsultan Perancang yang beralamat Kompleks Wale Lestari Indah Blok AA No. 7 Kel. Singkil Dua Kec. Singkil Manado- Manado (Kota) Sulawesi Utara dengan nilai pagi Rp. 1.000.000.000,- dan harga kontrak Konsultan Rp. 933.225.300,-
Surat Tersebut bernomor 026/FMP2PB/X/2025 ditujukan langsung ke Bidang Asisten Pidana Khusus (ASPIDSUS) Kejati Sumut,tertera pada tanggal 03 Oktober 2025 pkl 11.00 WIB penerima surat di PTSP Kejati Sumut a/n Fitri
Selanjutnya,Kami dari Forum Masyarakat Peduli Pembangunan Pakpak Bharat (FMP2PB) menegaskan,sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas, aparat penegak hukum perlu menyampaikan perkembangan penanganan laporan kepada pelapor.
Forum tersebut menekankan, bahwa jaksa dalam menjalankan tugas memiliki independensi yang dijamin undang-undang dan diharapkan dapat bertindak objektif serta profesional.
*FMP2PB Berulang kali mengunjungi ke PTSP Kejati Sumut*
Sudah lebih 5 kali kami bertemu dgn jaksa piket pada Kejaksaan Tinggi Sumut, semua menyampaikan lagi berproses dan akan di proses. Kisaran 5 bulan tidak ada progres yang signifikan penanganan laporen tersebut, sehingga kami duga ada oknum yang bermain dan menghambat proses ini cepat berjalan.
Ketua Umum FMP2PB Jadi Surirang Berutu pada Kamis (18/2/2026), meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) RI melakukan evaluasi dan peningkatan pengawasan atas penanganan laporan tersebut.
Menurut Jadi, hingga kini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait perkembangan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan ke PTSP Kejaksaan Tinggi Sumut.
Dalam hasil investigasi lapangan, FMP2PB mengungkap beberapa dugaan kejanggalan, antara lain:
1. Plang proyek tidak mencantumkan pagu anggaran dan volume pekerjaan.
Di papan informasi proyek hanya tertulis unit price, tanpa mencantumkan rincian pagu dan volume pekerjaan. Hal ini dinilai berpotensi mengurangi transparansi kepada masyarakat.
2. Penggunaan material semen diduga tidak sesuai spesifikasi.
Pada pekerjaan awal seperti galian pondasi bendungan, bak intake, dan bak pembagi air (reservoir), ditemukan beberapa merek semen berbeda-beda. FMP2PB menduga pekerjaan tidak menggunakan satu merek semen sesuai spesifikasi yang seharusnya (Semen Tipe 1) dengan kapasitas 1 ton.
3. Ditemukan bahan kimia konstruksi di lokasi.
Di lapangan juga ditemukan botol bahan kimia jenis SikaCim Concrete yang diduga digunakan dalam proses pengecoran. FMP2PB meminta agar aparat penegak hukum menelusuri apakah penggunaannya telah sesuai spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
4.Kwalitas Pengecoran pada Bendungan Air dan Bak Penampung Air diragukan tidak memenuhi Standar Konstruksi Bangunan
5.Ditemukan pada Pengerjaan Pembangunan Air Baku di Areal FE Pakpak Bharat, sama sekali tidak dapat difungsikan masyarakat akibat Air tersebut sama sekali tidak mengalir/menetes ke lahan masyarakat sekitar
“Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk pelaksana dan pengawas proyek, demi menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” ujar perwakilan FMP2PB
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis penguatan ketahanan pangan di Areal Food Estate (FE) di Desa Ulumerah Kec.STTU-Julu Kabupaten Pakpak Bharat
Pihak Kejatisu maupun instansi terkait hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan.( GB )
0 komentar:
Posting Komentar