728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    27.2.26

    KPK Tangkap Budiman Bayu Prasojo Pegawai Bea Cukai Ditemukan 5 Milliar

     

    Budi Prasetyo Juru Bicara KPK

    Ciputat /// Swara Jiwa /// Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Terbaru, penyidik menetapkan dan menangkap Budiman Bayu Prasojo (BBP), seorang pegawai DJBC, setelah ditemukan uang Rp 5 miliar di sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan.

    Penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC, Jakarta, sekitar pukul 16.00 WIB. Budiman langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia menjadi tersangka ketujuh dalam perkara ini.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara yang lebih dahulu diusut.

    Penetapan tersangka BPP ini dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya serta rangkaian penggeledahan yang dilakukan, termasuk temuan lima koper berisi uang Rp 5 miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).

    Temuan lima koper berisi uang tunai tersebut menjadi titik krusial dalam pengembangan kasus. Uang itu ditemukan saat penggeledahan di sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara (safe house).

    Penyidik mendalami asal-usul dana tersebut, yang diduga kuat terkait praktik pengaturan jalur impor di lingkungan DJBC.

    “Uang-uang yang ditemukan diduga berasal dari proses kepabeanan dan juga cukai. Ini masih terus didalami oleh penyidik,” tegasnya.

    KPK menduga dana tersebut merupakan hasil suap atau gratifikasi dari proses pengurusan jalur impor, baik terkait kepabeanan maupun cukai.

    Atas perbuatannya, Budiman dijerat Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C KUHP baru.

    Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan enam tersangka lain, yakni: Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intel P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL), Kasi Intel DJBC.

    Kemudian, Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT BR; John Field (JF), pemilik PT Blueray.

    Para tersangka tersebut telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

    Dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya, KPK menyita uang tunai berbagai mata uang dengan total setara Rp 40,5 miliar. Selain itu, penyidik juga mengamankan logam mulia seberat 5,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp 15,7 miliar.

    Modus yang diungkap dalam perkara ini adalah dugaan pengaturan dan pengkondisian jalur importasi agar barang milik PT Blueray bisa masuk tanpa pemeriksaan fisik. Skema ini diduga membuka jalan bagi masuknya barang ilegal, palsu, dan KW ke pasar domestik.

    Tak hanya itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan aliran dana rutin sebesar Rp 7 miliar per bulan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 untuk oknum di DJBC. Dana tersebut diduga sebagai “jatah” guna meloloskan pengaturan jalur importasi.

    Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik yang merugikan negara dan merusak tata kelola kepabeanan tersebut.( GEO )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: KPK Tangkap Budiman Bayu Prasojo Pegawai Bea Cukai Ditemukan 5 Milliar Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top