728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    25.2.26

    ADV Jauli Manalu,SH Gelar Sidang Terbuka Kode Etik Polri, AIPTU ALM Terbukti Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi

     

    MEDAN — Swara Jiwa /// Sidang terbuka Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar di Polrestabes Medan menyatakan AIPTU ALM terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian. Dalam sidang tersebut, terduga pelanggar dijatuhi sanksi disiplin berupa administrasi dan pembinaan kerohanian, Selasa (24/2/2026).


    Sidang etik ini dilaksanakan berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan internal yang sebelumnya dilakukan di Polda Sumatera Utara. Putusan tersebut dinilai sebagai bentuk penegakan kode etik, meskipun masih menyisakan sejumlah pertanyaan hukum yang lebih luas.

    Kuasa Hukum Pelapor, Jauli Manalu, SH, yang mewakili Fitriyah, menyatakan bahwa putusan sidang etik tersebut merupakan hal yang wajar dan patut diterima, mengingat adanya kesalahan yang telah terbukti secara etik.

    “Dengan adanya putusan sidang kode etik ini, maka sudah terang bahwa memang terjadi pelanggaran. Ini menjadi dasar kuat agar ke depan tidak ada lagi tindakan semena-mena, khususnya dalam penerbitan SP3 terhadap suatu perkara,” ujar Jauli Manalu kepada awak media di Medan.

    Ia menegaskan, pihaknya kini akan mengembangkan langkah hukum lanjutan, termasuk menelaah kemungkinan penerapan pidana atas perbuatan yang dilakukan, serta membuka kembali perkara yang sebelumnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

    “Kami akan mengkaji apakah pelanggaran ini dapat ditarik ke ranah pidana atau kami akan fokus membongkar dasar penerbitan SP3. Dengan adanya pelanggaran etik yang telah terbukti, kami siap mengambil jalur hukum lain untuk membuka kembali laporan polisi LP Nomor 528/III/2019,” tegasnya.

    Jauli Manalu juga berharap hasil sidang ini menjadi perhatian serius bagi Kapolri, agar penegakan hukum di tubuh Polri benar-benar berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.

    “Kami berharap ini menjadi atensi pimpinan tertinggi Polri, supaya ke depan tidak ada lagi praktik penghentian perkara yang merugikan masyarakat pencari keadilan,” pungkasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Medan maupun Polda Sumatera Utara belum memberikan keterangan lanjutan terkait kemungkinan pembukaan kembali perkara tersebut.

    ( Ceria )

    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: ADV Jauli Manalu,SH Gelar Sidang Terbuka Kode Etik Polri, AIPTU ALM Terbukti Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top