728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    4.2.26

    Sat Reskrim Polres Siantar Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

    Siantar /// Swara Jiwa /// Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Jalan Sudirman, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap satu orang pelaku berinisial TST, warga Jalan Gaharu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara. Pelaku ditangkap di sebuah warung di Jalan Tualang, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

    Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi kejadian berawal pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 13.40 WIB.

    Saat itu, korban berinisial MAS (26), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, sedang bekerja di Restoran J Chicken, Jalan Sudirman. Korban didatangi rekan kerjanya berinisial T, yang menyampaikan bahwa ada seseorang yang mencarinya.

    Korban kemudian keluar dan menemui orang tersebut yang belakangan diketahui sebagai pelaku. Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan digunakan ke Suzuya Merdeka Mall untuk mengantarkan surat dan berjanji mengembalikannya pada pukul 16.30 WIB.

    “Korban pun menyerahkan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi BK 3492 WAR kepada pelaku. Namun hingga korban selesai bekerja sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku tidak kunjung kembali. Upaya korban menghubungi pelaku juga tidak berhasil,” Ungkap AKP Sandi, Selasa (3/2/2026).

    Kemudian korban mendatangi rumah pelaku di Jalan Gaharu. Dari keterangan ibu pelaku, diketahui bahwa pelaku telah pergi sejak pukul 11.00 WIB dan belum kembali. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/571/XII/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.

    Berdasarkan laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku TST. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor korban dan menggadaikannya bersama seorang rekannya berinisial FS.

    Sepeda motor tersebut kemudian ditawarkan kepada DPP, yang selanjutnya menjualnya kepada MS di Desa Huta Padang, Dusun IX, Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan, seharga Rp4.200.000. Dari hasil pengembangan, sepeda motor itu kembali berpindah tangan hingga akhirnya dijual kepada HM seharga Rp3.500.000.

    Petugas kemudian mengamankan para pihak yang terlibat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Unit Jatanras berhasil mengamankan pembeli terakhir beserta barang bukti sepeda motor milik korban di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di Alfamart Simpang Dua, dan membawanya ke Mako Polres Pematangsiantar.

    “Pelaku penggelapan berinisial TST telah diamankan dan akan diproses hukum dengan sangkaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP,” pungkas AKP Sandi.( CR )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sat Reskrim Polres Siantar Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top