728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    9.9.26

    F PDIP DPRD Medan Setuju, Pengajuan Raperda Kemiskinan Sebagai Hak Inisiatif DPRD Kota Medan

    Johannes Hutagalung

    Medan///Harianswarajiwa///Johannes Hutagalung Fraksi PDI P DPRD Medan menyatakan persetujuan pengajuan Ranperda perubahan Perda No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan. Sehingga nantinya usulan perubahan dapat menjadi Ranperda hak inisiatif DPRD Kota Medan,di rapat paripurna internal gedung dewan, Senin (7/9/2026).

    Adapun rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen difampingi Wakil Ketua DPRD Medan Hj Sri Rezeki dannH Zulkarnaen. 

    Turut Hadir juga para anggota DPRD Medan dan rapat paripurna difasilitasi Plt Sekwan Erisda Hutasoit bersama Kabag Persidangan Andreas Willy Simanjuntak.Disampaikan Johannes Hutagalung, dengan dilakukannya perubahan Perda diharapkan Pemko Medan lebih fokus menjalankan Perda untuk peningkatan taraf hidup masyarakat prasejahtera.

    Dalam Perubahan Perda akan menambah beberapa Pasal yang mengatur soal bantuan kepada pelaku UMKM. Bila selama ini bantuan diberikan secara kelompok maka untuk ke depan kiranya bantuan diberikan kepada perorangan.

    Sama halnya dengan pendidikan dan pelatihan serta ketrampilan terhadap masyarakat. Nantinya Pemko Medan diharapkan lebih fokus melakukan pembinaan.

    Menurut, Johannes menyampaikan kemiskinan merupakan permasalahan yang urgen dan mendesak untuk ditanggulangi melalui tindakan serta program nyata dalam mengatasinya.

    Kemudian ada langkah langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka penyesuaian atas diinamika sosial ekonomi terkini dan efektifitas program yang tepat sasaran.

    Begitu juga upaya percepatan dalam penanggulangannya harus dilakukan sehingga dapat berjalan optimal, efektif, efisien dan transparan.

    Bahkan diperhitungkan angka kemiskinan di Kota Medan akan meningkat bila tidak dilakukan penanggulangan sejak dini secara baik. 

    Maka itu, akurasi data masyarakat penerima mamfaat sebagai sasar penetapan kebijakan dalam program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan harus benar-benar diperhatikan sehingga program yang direncanakan untuk mengurangi angka kemiskinan diKota Medan dapat tercapai.(Tim)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: F PDIP DPRD Medan Setuju, Pengajuan Raperda Kemiskinan Sebagai Hak Inisiatif DPRD Kota Medan Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top