Jakarta – swara Jiwa///Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih pasti, transparan, terukur, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN yang digelar di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurut Menteri Nusron, kepastian waktu pelayanan merupakan salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan layanan publik. Karena itu, melalui sistem pengukuran terjadwal, masyarakat akan memperoleh kepastian jadwal sejak permohonan diajukan.
"Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur, dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur," ujar Nusron Wahid.
Melalui sistem baru tersebut, masa tunggu penjadwalan pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari sejak permohonan diterima. Setelah pengukuran dilaksanakan, proses penyelesaian hingga peta bidang tanah ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari. Dengan demikian, total penyelesaian layanan pengukuran reguler dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 12 hari.
Dalam rapat yang juga dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Menteri Nusron menegaskan bahwa standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk memastikan standar waktu pelayanan benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat serta menjadi dasar peningkatan kualitas layanan di masa mendatang.
"Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu yang menjadi patokan kami," tegasnya di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang mengikuti rapat secara luring maupun daring.
Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta seluruh jajaran Kantor Pertanahan agar mengoptimalkan penugasan petugas ukur serta memperkuat koordinasi internal guna mendukung keberhasilan implementasi sistem tersebut.
Ia juga menekankan bahwa penyelesaian berkas pascapengukuran akan menerapkan prinsip first in, first out, sehingga setiap permohonan diproses sesuai urutan penerimaan tanpa mengabaikan aspek keadilan pelayanan.
"Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean pengukuran melalui optimalisasi peran Koordinator Substansi. Kepala Kantor Pertanahan juga harus terus memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal," ujar Virgo.
Penerapan sistem pengukuran terjadwal merupakan salah satu langkah strategis Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat transformasi pelayanan pertanahan.
Selain memberikan kepastian jadwal kepada masyarakat, sistem ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan, mengurangi antrean dan tunggakan permohonan pengukuran, serta menciptakan pelayanan yang lebih profesional, efektif, dan akuntabel.
Melalui inovasi ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang modern, berorientasi pada kepuasan masyarakat, serta mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan berkelas dunia.(clara siahaan)
0 komentar:
Posting Komentar