728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    10.1.26

    M. Idris Sarumpaet Meminta Kejati Sumut Segera Memangil dan Periksa Kadis Damkar Tebing Tinggi

     

    Tebing Tinggi /// Swara Jiwa /// Aktivis dan pemerhati kebijakan publik, Muhammad Idris Sarumpaet, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memeriksa Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tebing Tinggi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

    Idris menegaskan, APBD merupakan uang rakyat yang wajib dikelola secara transparan, efisien, dan akuntabel.

    Namun berdasarkan kajian dan analisis yang bersumber dari Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tebing Tinggi, data LPSE, serta ikhtisar pemeriksaan lembaga pengawas, ditemukan sejumlah pos belanja yang dinilai tidak rasional, berulang, dan berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah.

    Salah satu pos yang disoroti adalah Belanja Natura dan Pakan Natura Tahun Anggaran 2023 senilai Rp479.155.200. Dengan jumlah personel Dinas Damkar Kota Tebing Tinggi yang hanya sekitar 78 orang, Idris menilai anggaran tersebut tidak masuk akal. “Jika dihitung sederhana, setiap personel seolah menghabiskan hampir Rp6 juta per tahun. Ini angka yang sangat janggal dan patut dipertanyakan,” ujarnya.

    Selain itu, terdapat Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp216.000.000 yang berdasarkan analisis terindikasi kuat mengalami mark up harga dan dugaan pelanggaran ketentuan pengadaan barang dan jasa. Dugaan tersebut diperkuat dengan munculnya biaya perbaikan kendaraan dinas yang berulang dan signifikan pada APBD Tahun 2023 dan 2024.

    Pengelolaan anggaran bahan bakar minyak (BBM) untuk lima unit mobil pemadam kebakaran juga menjadi perhatian. Idris menilai penggunaan anggaran BBM tidak sebanding dengan intensitas operasional kendaraan, sehingga menimbulkan dugaan pemborosan anggaran atau penyalahgunaan kewenangan.

    Tak hanya itu, pos Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan Paskibraka dan Upacara Tahun Anggaran 2024 senilai Rp343.131.000 serta Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan Upacara Nasional sebesar Rp314.837.000 juga dinilai tidak rasional. Menurut Idris, besarnya anggaran untuk kegiatan seremonial tersebut menguatkan dugaan adanya praktik mark up.

    “Atas dasar temuan-temuan tersebut, kami mendesak Kejati Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tebing Tinggi. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika terdapat indikasi kerugian negara, maka proses hukum harus berjalan secara tegas dan transparan,” kata Idris.

    Ia menegaskan, pemeriksaan oleh aparat penegak hukum penting dilakukan guna memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan APBD serta untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kota Tebing Tinggi.

    “APBD adalah uang rakyat. Setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan berkeadilan,” pungkasnya.( Tim )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: M. Idris Sarumpaet Meminta Kejati Sumut Segera Memangil dan Periksa Kadis Damkar Tebing Tinggi Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top