728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    15.1.26

    Satres Narkoba Polres Binjai kembali lagi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki

     

    BINJAI // Swara Jiwa // Satres narkoba polres Binjai kembali lagi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisal *AS (32)* di TKP, dusun-I desa Namu Ukur Selatan kecamatan Sei Bingai kabupaten Langkat, Sabtu (10/1/26) pukul 16.00 wib sore hari.

    Awal terjadinya penangkapan, Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H., selaku KBO sat narkoba mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba, kemudian tim langsung menelusuri serta melakukan penyelidikan di TKP.

    Petugas melakukan penyelidikan di TKP namun belum ada menemukan titik terang tentang kebenaran informasi. Saat itu juga petugas kembali menyusun strategi baru untuk menemukan target sesuai informasi yang didapatkan.

    Tepatnya pada pukul 16.00 wib tim berhasil menemukan seorang laki-laki yang dicurigai dimana saat itu sedang berdiri dengan bungkusan di tangannya, namun saat akan didekati terduga langsung melarikan diri kearah pemukiman sehingga aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi.

    Dengan berkat gerak cepat dan kesigapan oleh petugas saat itu sehingga berhasil mengamankannya dan saat ditanya apa isi bungkusan yang dipenggang olehnya, terduga terus terang mengakui narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti :

    " 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan brutto 4,08 gram, ⁠1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 2 (dua) buah pipet skop serta ⁠1 (satu) buah kotak rokok merk dji sam soe warna hitam sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu.

    Terhadap terduga AS (32) beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf A UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun., tegas Akp Ismail Pane, SH, MH.

    Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba yang merusak generasi penerus bangsa. tegasnya.(Ceria)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Satres Narkoba Polres Binjai kembali lagi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top