
BELAWAN lll Swara Jiwa – Tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Utara dan Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga pelaku tawuran yang terjadi di wilayah Belawan pada Senin sore, 5 Januari 2026. Aksi tawuran tersebut mengakibatkan seorang anak berusia lima tahun menjadi korban dan terkena tembakan senapan angin.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo mengatakan ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Rafli (21), Iqbal (20), dan Aditya (18). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Belawan Bahari.
Menurut Agus, penangkapan dilakukan dalam dua tahap operasi yang dimulai pada Selasa dini hari, 6 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Pada tahap pertama, tim gabungan berhasil mengamankan Rafli dan Aditya di satu lokasi yang sama.

Selanjutnya, dalam operasi penangkapan tahap kedua, polisi menangkap Iqbal di rumah yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan sebelumnya. Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita empat senjata tajam berbentuk celurit.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam aksi tawuran tersebut. Rafli diketahui membawa senapan angin dan berperan mengumpulkan para pelaku untuk melakukan tawuran. Iqbal mengaku turut serta dalam aksi tersebut dan menyediakan senjata tajam bagi pelaku lainnya. Sementara Aditya mengaku ikut terlibat karena dilatarbelakangi rasa dendam.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pelabuhan Belawan. Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tawuran itu.( BT )
0 komentar:
Posting Komentar