Batu Bara, (Swara Jiwa )– Terkait dugaan ketidakjelasan peruntukan atau manfaat dari pembangunan “Sumur Bor” bagi warga masyarakat Dusun II Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara menuai protes keras dari sejumlah warga masyarakat Desa Masjid Lama.
Aksi protes warga tersebut akhirnya bergulir ke meja kerja Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara dengan digelarnya rapat dengar pendapat (RDP), Senin (12/1/2026) sekira pukul 13.00 WIB dipimpin langsung oleh ketua komisi I H.Darius,SH.,MH didampingi Sekretaris H.Rohadi,SP.,MH dan para anggota komisi I Muhammad Safi’i, H.Syaiful Bakhri, Sudarman,SE, Suminah dan Makdalena Sianipar,SH.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Taufik Tanjung,SH.,MH selaku Direktur dari kantor hukum Taufik Tanjung & Partners yang mengusulkan digelarnya rapat dengar pendapat (RDP),Ta’amati Loi,SH, Mhd Hanafi,SH, Sutrisno selaku Pelaksana Harian Sekretaris Kecamatan Talawi, Kapala Desa (Kades) Masjid Lama Abdullah Sani, Kepala Dusun (Kadus) II Desa Masjid Lama Kaharuddin.
Rapat dengar pendapat diawali dengan penyampaian pertanyaan dari Taufik Tanjung yang juga merupakan putra asli kabupaten Batu Bara kepada Kades Masjid Lama Abdullah Sani terkait apakah perencanaan pembangunan sumur bor yang terletak di Dusun II Desa Masjid Lama tersebut sudah melalui usulan warga dan menjadi hasil keputusan dari musyawarah warga desa dan Badan Pengawas Desa (BPD).
Berikutnya, Taufik Tanjung mempertanyakan apakah pengoperasian sumur bor tersebut sudah memberikan manfaat langsung kepada masyarakat? Mengingat dari pembangunan sumur bor tersebut tidak ada dibuatnya utilitas atau pipa jaringan penyaluran air langsung ke rumah-rumah warga.
Terakhir Taufik Tanjung mempertanyakan kepada Kades Masjid Lama terkait status alas hak tanah yang dijadikan lahan pembangunan sumur bor tersebut. Sebelumnya di beberapa media massa Kades Masjid Lama Abdullah Sani memberikan pernyataan bahwasanya lahan yang digunakan untuk bangunan sumur bor itu merupakan hibah dari seseorang berinisial HP.
“Bila kita temukan ketidaksesuaian standar operasional prosedur (SOP) dari pembangunan sumur bor tersebut serta ada Mensrea perbuatan melawan hukum (PMH) yang bertentangan langsung dengan peraturan pemerintah (PP) No.6O 2014 tentang dana desa (DD), Peraturan Menteri Keuangan No.2O1 Tahun 2O22 tentang mengatur keuangan dana desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2O Tahun 2O18 tentang pengelolaan keuangan Desa, Peraturan Kementerian Desa PDTT No.16 Tahun 2O18, maka kami dari kantor hukum Taufik Tanjung akan melakukan gugatan terhadap Kades Masjid Lama,” tegas Taufik Tanjung.
Menjawab pertanyaan Taufik Tanjung di poin pertama, Kades Masjid Lama Abdullah Sani mengatakan bahwasanya pembangunan sumur bor tersebut sudah melalui proses keputusan musyawarah warga masyarakat Desa Masjid Lama.
Terkait pengoperasian sumur bor apakah sudah dimanfaatkan langsung oleh warga masyarakat? Kades Abdullah Sani menjawab bahwasanya pemanfaatan dari sumur bor tersebut diperuntukkan khusus untuk ketahanan pangan (Ketapang) bukan diperuntukkan langsung ke rumah-rumah warga masyarakat.
Permasalahan alas hak tanah yang sempat dipertanyakan Taufik Tanjung terkait hibah dari seseorang berinisial HP, dibantah oleh Kades Desa Masjid Lama Abdullah Sani menyatakan bahwasanya hibah lahan tersebut, dirinya lah yang menghibahkan tanahnya untuk dijadikan lahan obyek pembangunan sumur bor tersebut, bukan lahan atau tanah hibah dari seseorang berinisial HP.
Usai digelar rapat dengar pendapat, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kades Masjid Lama Abdullah Sani apakah benar peruntukan sumur bor tersebut digunakan untuk kebutuhan ketahanan pangan, namun Kades Abdullah Sani menjawab pertanyaan wartawan sumur bor tersebut digunakan hanya diperuntukkan untuk kebutuhan peternakan dan lahan pertanian serta nelayan.
“Pengoperasian sumur bor itu dikhususkan untuk ketahanan pangan yaitu untuk peternakan dan pengairan lahan persawahan serta kebutuhan air bagi nelayan” sebut Abdullah Sani singkat kepada wartawan.
Dari penyampaian Abdullah Sani Kades Masjid Lama tersebut sungguh membingungkan, sebab disekitar area bangunan sumur bor tidak ditemukan lahan pertanian, justru di sekeliling bangunan sumur bor yang ada hanya hamparan lahan hutan mangrove.
Sebelum rapat dengar pendapat ditutup, dihadapan ketua Komisi I H.Darius, Taufik Tanjung menyatakan dengan tegas bila alas hak tanah merupakan hibah dari Kades Masjid Lama dikhawatirkan bila suatu saat rumah kepala desa Abdullah Sani dijual maka secara otomatis bangunan sumur bor akan ikut terjual.
“Hasil dari investigasi kami cukup bukti, bila ditemukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pembangunan sumur bor tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum secara perdata dan atau pidana,” ungkap Taufik Tanjung.
Rapat yang digelar kurang lebih satu jam tersebut membuahkan notulen bahwasanya Kades Masjid Lama Abdullah Sani pada agenda rapat Minggu depan diminta untuk menunjuk beberapa berkas atau dokumen penting terkait pembangunan proyek sumur tersebut seperti surat hibah tanah dan hasil rumusan rapat kesepakatan warga masyarakat Desa Masjid Lama setuju dibangunnya sumur bor yang pada akhirnya diduga tidak jelas peruntukannya atau pemanfaatannya.(Tim)

0 komentar:
Posting Komentar