728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    4.1.26

    Usut Tambang Nikel Rp 2,7 T ,Kejagung Hitung Kerugian Negara


    Jakarta // Harian Swara Jiwa /// Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang saat ini naik ke tahap penyidikan.

    Kejagung juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian.

    Hal ini berbeda dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan kasus tersebut karena tidak bisa mendapati kerugian negara.

    “Saat ini, kalau nggak salah, dalam tahap penghitungan kerugian negara,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna yang dikutip pada Sabtu (3/1/2025).

    Anang menjelaskan penyidikan yang dimulai sejak Agustus telah dilakukan penggeledahan guna mengungkap kasus korupsi yang menyeret mantan kepala daerah setempat.

    Tidak terkecuali eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman yang kembali dibidik seiring kasus yang ditangani Kejagung. 

    Diketahui, Aswad sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum kasus dihentikan.

    “Mantan kepala daerah, instansi Konawe Utara ini (yang terseret). Iya (eks bupati),” kata Anang.

    Sementara itu, terkait dengan modus, Anang mengungkapkan kasus ini terkait dengan pemberian izin untuk dilakukan penambangan, tetapi disalahgunakan hingga memasuki wilayah hutan lindung.

    “Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung. Yang bekerja sama dengan instansi terkait,” jelasnya.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penghentian penyidikan dugaan suap izin proyek tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, telah melalui pertimbangan hukum yang lengkap.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) diterbitkan karena penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan.

    “Penerbitan SP3 sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Minggu (28/12/2025).

    “Pasal 2 dan Pasal 3 terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” tambahnya.

    Ia menjelaskan hambatan teknis muncul akibat tempus perkara yang terjadi pada 2009. Kondisi tersebut berkaitan dengan potensi kedaluwarsa sebagian perkara yang menyangkut dugaan suap.

    “Kemudian, dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan kedaluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suap,” kata Budi.( Subhan )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Usut Tambang Nikel Rp 2,7 T ,Kejagung Hitung Kerugian Negara Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top