
Labusel // Swara Jiwa – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan Polres Labuhanbatu Selatan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan jumlah fantastis, yakni sekitar 26 kilogram, di wilayah Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., yang menegaskan agar seluruh jajaran bertindak tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan narkotika, terlebih apabila mencoba melakukan perlawanan saat penindakan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Seorang pria berinisial DAS alias D (40), warga Jalan Berok Ambun Suri, Gunung Pangilun, Kota Padang, berhasil diamankan petugas.
“Tersangka diamankan di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, saat mengendarai satu unit mobil Ford Everest warna silver,” ujar AKP Sahat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 26 paket yang diduga kuat berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 26 kilogram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp75.000, satu unit handphone merek Vivo warna abu-abu, satu buah dompet warna cokelat, serta satu unit mobil Ford Everest dengan nomor polisi BK 1305 XJ yang digunakan tersangka.

AKP Sahat mengungkapkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering melintas seorang pria dengan panggilan “Dor” di wilayah Lingkungan Labuhan yang diduga membawa narkotika jenis ganja. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA Dapot T. Simanjuntak, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Pada saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur untuk mengamankan tersangka,” jelasnya.
Saat ini, tersangka DAS alias D beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat di wilayah hukumnya.( AW )
0 komentar:
Posting Komentar