Siantar,(Swara Jiwa )Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Seorang pelaku berinisial HS (28) berhasil diamankan hanya dalam waktu beberapa jam setelah kejadian, Selasa (13/1/2026) malam.
Adapun Pelaku HS, warga Jalan Bah Tongguran, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah warung di Jalan Bah Lias Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan, peristiwa curanmor tersebut terjadi pada siang hari sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Jawa Kompleks Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, tepatnya di depan Toko Little Royal Baby & Kids.
Adapun Korban berinisial CRA (36), warga Jalan Doramani, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, mengetahui sepeda motornya jenis Yamaha Mio warna hitam BK 6427 LW hilang setelah menerima telepon dari saksi yang melihat kendaraan tersebut tidak lagi berada di tempat parkir.
“Setelah mendapat informasi itu, korban langsung kembali ke tokonya dan membuat laporan ke SPKT Polres Pematangsiantar,” ujar AKP Sandi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp7.000.000 dan melaporkannya melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/28/I/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Revano Barasa, SH bersama Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menemukan keberadaan pelaku pada malam hari.
Pada Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, HS mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban.
Dimana Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian tersebut. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka HS telah diamankan dan diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana,” pungkas AKP Sandi Riz Akbar.(Tim)

0 komentar:
Posting Komentar