Tanah Karo // Swara Jiwa - Seorang mantan pejabat penting di sektor kehutanan Sumatera Utara kini berhadapan dengan jerat hukum. Inisial KS, 59 tahun, yang pernah menjabat sebagai Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumatera Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo. Langkah tegas ini diambil setelah penyidik menemukan dugaan pelanggaran serius terkait pemberian izin akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kepada pihak swasta di kawasan agropolitan Siosar, Kabupaten Karo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Renhard Harve, membenarkan penahanan eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut tersebut. Penentapan KS sebagai tersangka ini merupakan puncak dari investigasi mendalam atas penerbitan izin yang dinilai melanggar hukum di kawasan yang seharusnya dilindungi.
Kasus ini berakar dari sejarah panjang kawasan Siosar. Pada tahun 2002, lahan Siosar ditetapkan sebagai kawasan agropolitan melalui nota kesepakatan antara beberapa pemerintah kabupaten. Pengukuhan status ini diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Karo pada tahun 2003, dan diperkuat lagi oleh Kementerian Kehutanan melalui SK Nomor 44/Menhut-II/2005 serta SK Nomor 201/Menhut-II/2006 yang secara sah menjadikan Siosar sebagai aset Pemerintah Kabupaten Karo.
Namun, di tengah status kawasan agropolitan tersebut, BPHL Wilayah II Sumut, yang merupakan bagian dari Kementerian Kehutanan, justru menerbitkan izin akses SIPUHH kepada perorangan dalam periode 2022 hingga 2024. Hal ini menjadi janggal karena penerbitan izin tersebut bukan kewenangan BPHL, apalagi untuk kawasan yang sudah ditetapkan sebagai aset daerah.
Pemkab Karo sebelumnya juga telah beberapa kali menyurati Kementerian Kehutanan terkait permohonan agar penerbitan izin akses SIPUHH dihentikan. Namun faktanya, izin akses SIPUHH tersebut tetap dilanjutkan dan diterbitkan oleh Kepala BPHL Wilayah II Sumut, ” ujar Renhard Harve, Selasa (13/1/2026).
Kawasan agropolitan Siosar sendiri memiliki status aset Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo. Berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB A) Pemkab Karo, kawasan ini tidak seharusnya diterbitkan izin akses SIPUHH untuk dimanfaatkan atau ditebang kayu oleh perorangan.
Akibat penerbitan izin yang diduga fiktif ini, terjadi penebangan kayu jenis pinus secara masif. PHAT BS dilaporkan mengangkut total 3.779, 62 ton kayu pinus, sementara PHAT HHM mengangkut 1.340, 30 ton kayu pinus. Perbuatan ini tak pelak menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.
Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), perbuatan tersangka KS diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.195.460.115. Angka fantastis ini menjadi pukulan telak bagi upaya pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Saat ini, tersangka KS telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Medan di Tanjung Gusta. Penahanan ini berlaku selama 20 hari, terhitung mulai 13 Januari 2026 hingga 1 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.2.19/Fd.2/01/2026.( CS )
0 komentar:
Posting Komentar