Langkat , Swara Jiwa // Polsek Tanjung Pura Polres Langkat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MSP Alias PUTRA,( 27) warga Dusin II, Desa pekubuan, KecamatanTanjung Pura, Kabupaten Langkat diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika , Rabu (14/1/2026),sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Tanjung Pura IPTU MIMPIN GINTING, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di Dusun VI, Desa Pekubuan.
Selajutnya Kapolsek Tanjung Pura memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tj.Pura IPDA NICO CALVIN, SH dan tim untuk melaksanakan penyelidikan dan penindakan di sebuah rumah kosong yang terletak di Dusun VI, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Dengan didampingi Kepala Dusun VI, Azhar.
Kemudian tim menemukan seorang laki-laki yang diduga sebagai penjual narkoba yang bersembunyi di atas atap seng pada lantai 2 di rumah kosong, dan ditemukan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp165.000 pada saku celana. Selanjutnya tim bersama Kepala Dusun dan masyarakat melakukan pencarian dan menemukan bungkus rokok sempurna yang didalamnya berisi klip plastik terisi 6 butir pil ekstasi diatas tanah tepatnya di lantai bawah yang diduga dibuang pelaku saat akan dilakukan penggrebekan oleh tim.
Hasil introgasi di lapangan, terhadap seorang laki-laki yang ditemukan tersebut mengaku bernama MSP Alias PUTRA, menjelaskan bahwa obat terlarang tersebut adalah milik Gondol.
“Petugas melakukan pengintaian dan langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan 3.08 gram pil ekstasi beserta barang bukti lainnya,” ungkap IPTU Mimpin Ginting .
Kapolsek Tanjung Pura, IPTU Mimpin Ginting menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
“Polres Langkat berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” ucap Mimpin Ginting dengan nada tegas.
Selanjutnya barang bukti dan pelaku tersebut dibawa ke Polsek Tanjung Pura guna dilimpah ke Sat Resnarkoba Polres Langkat.(Suhendra)



0 komentar:
Posting Komentar