Medan // Swara Jiwa /// Bendahara Unit Pelaksana Teknis Daerah( UPTD) Gunungtua,Irma Wardhani membeberkan fee proyek dari rekanan mengalir ke sejumlah pejabat diantaranya kepada eks Pj Sekda Pemprov Sumut Effendi Pohan dan Inspektorat
Hal itu diungkapkan Irma Wardhani dalam sidang lanjutan perkara suap yang melibatkan eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting dan Eks Kepala UPTD Gunung tua Rasuli Effendi Siregar di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat(9/1/2026)
Menurut Irma, fee proyek yang diambil dari Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur CV Dalihan Na Tolu Grup( DNG) karena telah memenangkan dua proyek jalan yakni proyek peningkatan jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar
Menurut dia, terdakwa Rasuli selaku PPK mendapat fee 1 persen dari nilai proyek Rp 165 miliar tersebut
Berdasarkan kesepakatan tersebut, kata Irma terdakwa Rasuli memerintahkan Irma Wardhani menagih fee proyek tersebut kepada Kirun selaku penyedia setiap ada pencairan
Iya benar, saya diperintah terdakwa Rasuli meminta fee kepada Kirun melalui perantara Maryam selaku Bendahara PT DNG,” ujar Irma Wardhani
Dijelaskannya, pengiriman uang dari Maryam melalui rekening pribadinya, rekening Muhammad Fikri selaku honorer UPTD maupun diberikan secara tunai
Menurut Irma,melalui rekening Fikri sebesar Rp 200 juta dan telah berikan kepada terdakwa Rasuli
Sedangkan melalui rekening Irma, selain untuk kepentingan UPTD Gunungtua juga diberikan kepada Pj Sekda Effendi Pohan sebesar Rp 5 juta dan Rp 50 juta diberikan kepada Tim Review ( Inspektorat)
Uang tersebut saya berikan kepada pejabat itu atas perintah terdakwa Rasuli,” ujar Irma
Disamping itu, fee proyek dari rekanan itu juga dipergunakan untuk kegiatan Dinas PUPR di Bali
Fee proyek dari rekanan itu juga dipergunakan untuk menambah biaya kegiatan Dinas PUPR di Bali yang dihadiri terdakwa Topan dan Rasuli ,” ujar Irma
Semula Irma enggan membeberkan fee proyek tersebut mengalir ke sejumlah pejabat.Tapi setelah diperlihatkan BAP Irma oleh Jaksa KPK akhirnya Irma pun membeberkannya
Sebelumnya Jaksa Penuntut KPK Eko Wahyu menghadirkan 5 orang saksi diantaranya Abdul Azis Staf Analis Perencanaan Anggaran Dinas PUPR Sumut, Ryan Muhamamd Staf Pengawas Jalan dan Jembatan UPT Gunungtua, Bobby dan Fikri honorer UPT Gunungtua serta Irma Wardhani Bendahara UPT Gunungtua
Abdul Aziz mengaku mendapat perintah dari Sekretaris Dinas PUPR Sumut Muhamamd Haldun untuk memenangkan perusahaan Muhamad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur CV Dalihan Na Tolu Grup( DNG) untuk mengerjakan dua ruas jalan proyek peningkatan jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar
” Saya mendapat perintah dari Sekretaris Dinas PUPR Haldun selaku atasan dan Haldun pasti mendapat perintah dari Kadis, ” ujar Aziz
Sementara Ryan dan Bobby selaku bawahan terdakwa Rasuli Effendi Siregar juga mendapat perintah untuk memenangkan perusahaan Akhirun
” Salah satu caranya, kami berkordinasi dengan Taufik Lubis selaku staf PT DNG termasuk menentuk spesifikasi agar perusahaan tersebut bisa segera ditayangkan sebagai pemenang lelang,” ujar Ryan dan Bobby
Sedangkan Fikri selaku honorer PT DNG mengakui rekeningnya dipergunakan menerima transferan dari PT DNG sebesar Rp 200 juta atas permintaan terdakwa Rasuli
Pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut sempat tertunda pada pukul 17.45 wib karena menjelang Sholat Maghrib dan dilanjutkan kembali.( BR )
0 komentar:
Posting Komentar