Medan // Swara Jiwa // Dugaan korupsi anggaran dua proyek pekerjaan pada Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Laporan dugaan mark up proyek yang dikerjakan PT MC tahun 2024 tersebut, secara resmi dilayangkan Lembaga Gerakan Rakyat Azas Keadilan Sumatera Utara (Gerak Sumut), melalui surat Nomor: 77/LSM GERAK-M/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
“Suratnya sudah resmi kita masukan ke PTSP Kejati Sumut,” ungkap Ketua Investigasi DPD LSM Gerak Sumut, R Sirait, kepada media di Medan, Kamis (8/1).
Dugaan korupsi pada dua pekerjaan proyek terjadi pada pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) mesin Anesthesi Galaxy (Set A.7) sebesar Rp1.535.860.000, dan Ventilator HFO Leoni Plus (Set A.2) sebesar Rp1.899.578.000.
Akibat dugaan mark up pada dua proyek RSU Haji Medan itu, keuangan negara mengalami kerugian yang cukup signifikan.
“Negara mengalami kerugian yang cukup signifikan. PT MC ini beralamat di Jalan Pahlawan No 85 Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung,” sebutnya.
Dalam kasus ini, kata Sirait, berdasarkan hasil pencarian sebagai perbandingan beberapa harga dari berbagai distributor untuk alat tersebut, diduga terjadi perbuatan melawan hukum dengan kemahalan harganya.
“Selain itu diduga tidak dilakukan survey dan harga perhitungan sendiri (HPS) oleh panitia pengadaan,” ujar pria yang getol mengungkap kasus-kasus korupsi itu.
Menurut Sirait, berdasarkan analisa maupun permasalahan sebagaimana yang diuraikan dalam laporannya, diduga melibatkan KPA, PPK, maupun pihak pengadaan barang dan jasa.
Hingga berita ini dilansir, pihak RSU Haji Medan maupun PT MC, belum terkonfirmasi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan mark up yang merugikan keuangan negara tersebut.( ZL )
0 komentar:
Posting Komentar