Jakarta // Swara Jiwa // Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Di Jakarta, Kamis, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi tahu para jurnalis bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK atas nama AFB selaku pegawai BPK RI.
Menurut Budi, saksi AFB sedang diperiksa oleh KPK dalam kasus DJKA Kemenhub untuk klaster wilayah Jawa Timur.
Kasus sebelumnya dimulai dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub pada 11 April 2023.
BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah sekarang disebut BTP Kelas I Semarang.
KPK segera menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga 15 Desember 2025, KPK telah menetapkan 20 tersangka dan menahan dua perusahaan.
Kasus korupsi tersebut terkait dengan beberapa proyek: jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek kereta api Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan perbaikan jalur kereta api Jawa-Sumatera.
Diduga bahwa dalam proses pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, beberapa pihak menggunakan rekayasa untuk mengatur pemenang pelaksana proyek, mulai dari proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.( GEO )
0 komentar:
Posting Komentar