
JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan akan mengawasi ketat penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru agar tidak membuka ruang terjadinya praktik jual beli perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan institusinya berkomitmen menjaga integritas penanganan perkara, termasuk dalam penerapan mekanisme *plea bargaining* yang diatur dalam regulasi baru tersebut.
“Kami jamin dan awasi bersama. Kalau ada praktik transaksi perkara, silakan laporkan. Ini masih masa penyesuaian. Kalau ada celah dimanfaatkan secara tidak benar, laporkan saja,” ujar Anang di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.
Dalam KUHP dan KUHAP baru, *plea bargaining* diatur sebagai mekanisme kesepakatan antara jaksa dan tersangka setelah adanya pengakuan, dengan tujuan mempercepat penyelesaian perkara. Selain itu, regulasi baru juga mengatur penyelesaian perkara melalui *restorative justice* (RJ) dengan syarat dan batasan tertentu.
Berbeda dengan praktik sebelumnya, RJ dalam KUHP dan KUHAP baru mensyaratkan pengesahan hakim. Ketentuan ini sempat menuai kritik, salah satunya dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, yang menilai mekanisme RJ seharusnya cukup dilakukan di tingkat penyidik.
Menanggapi hal tersebut, Anang meminta publik tidak berprasangka buruk terhadap aturan baru. Menurutnya, potensi penyimpangan bukan terletak pada regulasi, melainkan pada integritas aparat penegak hukum yang menjalankannya.
“Kalau orangnya memang berniat nakal, setiap peluang bisa dimanfaatkan. Jadi masalahnya bukan di aturannya, tetapi pada moral masing-masing,” kata Anang.
Ia menambahkan, penerapan KUHP dan KUHAP baru justru dirancang untuk memperbaiki dan menyederhanakan proses hukum, khususnya dalam penanganan berkas perkara. Salah satu perubahan signifikan adalah koordinasi antara penyidik dan jaksa yang dilakukan sejak awal penyidikan.
“Sekarang tidak ada lagi bolak-balik berkas seperti P18 atau P19. Sejak SPDP disampaikan, koordinasi sudah berjalan. Kalau sejak awal tidak memenuhi ketentuan, bisa langsung dikembalikan,” ujarnya.
Menurut Anang, mekanisme ini diharapkan membuat proses penegakan hukum menjadi lebih efisien, transparan.
0 komentar:
Posting Komentar