728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    4.1.26

    Eks Jaksa Agung Nilai KUHAP Baru Ancam Hak Warga Negara



    JAKARTA // Swara Jiwa – Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berpotensi mengancam hak-hak warga negara. Ia menyebut masyarakat Indonesia menghadapi kondisi darurat hukum sejak aturan tersebut mulai berlaku.

    “KUHAP ini merupakan produk pameran kesewenang-wenangan pemerintah yang berbaju hukum,” kata Marzuki dalam diskusi bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum yang disiarkan melalui kanal YouTube Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Sabtu, 3 Januari 2026.

    Menurut Marzuki, perumusan KUHAP tidak berlandaskan asas keadilan, melainkan pada prinsip ketertiban dan pendekatan polisionil. Ia menilai sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru memberikan keleluasaan berlebihan kepada kepolisian sebagai penyidik, sehingga membuka ruang kriminalisasi.

    Marzuki juga menyatakan bahwa KUHAP baru sulit diperbaiki meskipun pemerintah beralasan pasal-pasal bermasalah dapat diatasi melalui peraturan pelaksana. Menurut dia, persoalan utama terletak pada semangat dasar undang-undang tersebut yang dinilai tidak adil.

    Ia menyebut KUHAP lama sudah memiliki kecenderungan otoriter, namun karakter itu, menurutnya, tidak dikoreksi dalam KUHAP yang baru. “Ini merupakan operasi politik untuk mempersenjatai hukum,” ujar Marzuki.

    KUHAP baru mulai berlaku sejak Jumat, 2 Januari 2026. Marzuki menilai aturan tersebut memberi ruang lebih luas bagi tindakan-tindakan polisionil yang berpotensi menekan kebebasan warga negara.

    Karena itu, ia mendorong masyarakat sipil, khususnya komunitas advokat, untuk membangun konsolidasi dan mengambil langkah politik-hukum, termasuk mendatangi DPR, menemui Menteri Hukum, serta menyiapkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

    Menurut Marzuki, KUHAP seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan hak asasi manusia. Jika fungsi tersebut runtuh, ia menilai masyarakat perlu mengambil langkah korektif melalui gerakan sosial dan hukum.

    Hingga berita ini ditulis, pemerintah belum memberikan tanggapan atas kritik tersebut. ( SB )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Eks Jaksa Agung Nilai KUHAP Baru Ancam Hak Warga Negara Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top