Tanjungbalai ll Swara Jiwa lll Perkara dugaan kepemilikan narkotika berupa tiga butir pil ekstasi yang menjerat terdakwa Muhammad Ferdi Hasibuan memasuki babak krusial.
Dalam sidang kelima yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (6/1/2026), tim kuasa hukum mengungkap sejumlah kejanggalan serius dan dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam proses penangkapan kliennya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wakibosri Sihombing, S.H., tersebut menghadirkan tiga orang saksi penangkap, masing-masing dua saksi dari Intel Kodim 0208/Asahan dan satu saksi dari Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Astara Kota Tanjungbalai, Guntur Surya Darma, S.H., didampingi rekannya Regen Silaban, S.H., Rabu (7/1/2026), menegaskan bahwa keterangan para saksi di bawah sumpah justru membuka tabir adanya ketidaksesuaian kronologi serta dugaan kuat rekayasa penangkapan.
“Hari ini persidangan berlangsung cukup panjang dan alot karena keterangan para saksi terkesan berbelit-belit dan tidak konsisten. Namun bagi kami, banyak fakta penting terungkap. Sidang ini menjadi panggung untuk menguji legalitas tindakan aparat penangkap,” ujar Guntur kepada wartawan usai sidang.
Menurut Guntur, perbedaan mencolok muncul dari kronologi penangkapan yang disampaikan saksi Intel Kodim Asahan dan saksi dari kepolisian.
Fakta baru yang terungkap di persidangan menyebutkan bahwa Muhammad Ferdi Hasibuan ditangkap di sebuah tempat hiburan malam saat berada di dalam ruang KTV bersama satu rekannya dan dua orang perempuan, sekitar Agustus 2025.
“Dari keterangan saksi terungkap bahwa klien kami ditangkap saat sedang menikmati musik DJ di dalam KTV. Namun dari situ justru muncul banyak kejanggalan, mulai dari alur kejadian hingga peran masing-masing saksi,” ungkap Guntur.
Salah satu fakta yang dinilai janggal, lanjut Guntur, adalah pengakuan saksi Intel Kodim Asahan yang menyebutkan bahwa tiga butir pil ekstasi tersebut justru dipesan atas permintaan mereka sendiri untuk diberikan kepada dua perempuan yang menemani mereka di dalam KTV.
“Saksi menyebutkan mereka lebih dulu mencari obat untuk perempuan yang menemani mereka. Karena tidak mendapatkannya, mereka kemudian meminta klien kami membelikan obat tersebut dengan menyerahkan uang sebesar Rp900 ribu,” jelas Guntur.
Ironisnya, para saksi Intel Kodim mengaku tidak mengetahui asal-usul dua perempuan tersebut, namun tetap menuruti permintaan untuk membelikan narkotika.
Keanehan lainnya, kata Guntur, datang dari keterangan saksi kepolisian yang mengaku tidak mengetahui lokasi KTV tempat penangkapan, padahal menurut saksi Intel Kodim, polisi tersebut datang ke lokasi setelah dihubungi dan sempat melakukan interogasi terhadap terdakwa di tempat kejadian perkara.
“Bagaimana mungkin saksi polisi mengaku tidak mengetahui lokasi penangkapan, jika memang benar hadir di TKP dan melakukan interogasi. Ini jelas janggal dan patut dipertanyakan,” tegas Guntur.
Atas berbagai fakta tersebut, tim kuasa hukum menilai telah terjadi dugaan pelanggaran prosedur hukum yang serius dan patut menjadi perhatian majelis hakim dalam memutus perkara ini.
Seluruh kejanggalan tersebut, menurut Guntur, akan dituangkan secara rinci dalam nota pembelaan (pledoi).
Di akhir persidangan, PBH Peradi Astara menyampaikan harapan agar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan serta majelis hakim menilai perkara ini secara objektif dan berlandaskan hati nurani.
“Kami berharap majelis hakim dapat melihat, mendengar, dan merasakan apa yang sesungguhnya terjadi berdasarkan fakta-fakta persidangan. Mudah-mudahan keadilan benar-benar ditegakkan dalam perkara ini,” pungkas Guntur Surya Darma, S.H.(Tim)

0 komentar:
Posting Komentar