728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    10.1.26

    Polres Dairi Terapkan Restorative Justice, Sengketa Warga–PT Gruti Resmi Berakhir, Seluruh Tahanan Dibebaskan

     


    DAIRI /Harian Swara Jiwa///Negara melalui Kepolisian Resor (Polres) Dairi menegaskan kehadirannya dalam menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan stabilitas sosial dengan menuntaskan konflik antara warga Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, dan PT Gruti melalui mekanisme restorative justice.

    Langkah ini sekaligus mengakhiri polemik yang sempat memicu ketegangan sosial dan proses hukum di wilayah tersebut.

    Proses perdamaian digelar secara resmi di Aula Kamtibmas Polres Dairi, Jumat (9/1/2026), dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Dairi AKP G. Limbong, bersama unsur Satreskrim Polres Dairi. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan PT Gruti Kerry Sinaga, tokoh pemuda Beslan Malau, serta perwakilan masyarakat Desa Parbuluan VI.

    Dalam pernyataannya, AKP G. Limbong menegaskan bahwa pendekatan restorative justice dipilih sebagai solusi hukum yang berkeadilan, berorientasi pada pemulihan sosial, serta mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

    “Kepolisian hadir bukan hanya menegakkan hukum, tetapi memastikan kehidupan sosial masyarakat kembali harmonis.

    Setelah proses ini, kami berharap tidak ada lagi gesekan dan semua pihak menjaga keamanan serta ketertiban desa,” tegasnya.

    Dari pihak masyarakat, Pangihutan Sijabat, Ketua Pejuang Tani Bersama Alam (Petabal), secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada PT Gruti dan unsur pemerintahan desa atas seluruh rangkaian tindakan, pernyataan, serta insiden yang terjadi selama konflik berlangsung.

    “Kami menyadari bahwa telah terjadi ucapan dan perbuatan yang melampaui batas hukum. Atas hal tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf kepada PT Gruti, pemerintah desa, dan aparat kepolisian,” ujar Pangihutan.

    Permohonan maaf tersebut disampaikan secara menyeluruh, termasuk atas tindakan perusakan di lahan konsesi PT Gruti serta insiden pengrusakan rumah Kepala Desa Parbuluan VI. Seluruh warga menyatakan penyesalan dan berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah ke depan.

    Tokoh masyarakat Beslan Malau menekankan bahwa perdamaian yang telah dicapai harus dijaga dengan sikap dewasa dan tanggung jawab bersama.

    “Proses ini tidak singkat dan penuh tantangan. Karena itu, perdamaian ini harus dijaga dengan konsistensi sikap dan perbuatan. Jangan lagi ada tindakan yang merusak ketenangan desa,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Desa Parbuluan VI Parasian Nadeak menyatakan menerima permohonan maaf warga, meski mengakui beratnya tekanan yang dihadapi selama konflik berlangsung.

    “Semua sudah berlalu. Mari kita jadikan ini sebagai pembelajaran untuk membangun hubungan dan komunikasi yang lebih baik demi masa depan desa,” katanya.

    Pihak PT Gruti melalui Kerry Sinaga menyatakan secara resmi menerima permohonan maaf seluruh warga dan mendukung penuh penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice, sebagai bentuk komitmen bersama menjaga stabilitas sosial dan iklim usaha yang kondusif.

    Sebagai penutup rangkaian kegiatan, seluruh warga yang sebelumnya ditahan dalam perkara perusakan tersebut saling bersalaman dengan pihak kepolisian, pemerintah desa, dan perwakilan PT Gruti.

    Dengan demikian, seluruh warga yang sempat ditahan resmi dibebaskan dan kembali ke tengah keluarga, menandai berakhirnya konflik secara hukum dan sosial.(clara.s)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Polres Dairi Terapkan Restorative Justice, Sengketa Warga–PT Gruti Resmi Berakhir, Seluruh Tahanan Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top