728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    15.1.26

    Maruli Siahaan Dorong Sinkronisasi Regulasi Demi Perlindungan Keluarga Perkawinan Campuran

     

    Jakarta // Swara Jiwa  // Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., selaku Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, menghadiri rapat internal Kelompok Fraksi (Poksi) bersama Organisasi Perkawinan Campuran (PERCA) Indonesia. Rapat tersebut digelar di Ruang Komisi XIII, Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, sebagai forum pembahasan aspirasi dan isu strategis yang dihadapi keluarga hasil perkawinan campuran di Indonesia, Rabu 14 Januari 2026.

    Rapat internal ini secara khusus membahas berbagai persoalan krusial terkait perlindungan hak dan kepastian hukum bagi keluarga perkawinan campuran, terutama pada sektor ketenagakerjaan dan keimigrasian. PERCA Indonesia menyampaikan sejumlah kendala yang selama ini dihadapi pasangan perkawinan campuran, mulai dari hambatan administratif hingga tumpang tindih regulasi yang berdampak langsung pada keberlangsungan ekonomi keluarga.

    Dalam kesempatan tersebut, Dr. Maruli Siahaan menegaskan pentingnya penyelarasan regulasi antar-sektor agar tidak terjadi benturan kebijakan yang justru merugikan keluarga perkawinan campuran. Ia menyoroti perlunya sinkronisasi antara Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Keimigrasian, khususnya Pasal 61, yang memberikan ruang bagi warga negara asing pasangan WNI untuk bekerja dan/atau berusaha guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

    Menurut Dr. Maruli, ketidakharmonisan regulasi selama ini kerap menempatkan keluarga perkawinan campuran dalam posisi rentan secara hukum dan ekonomi. Oleh karena itu, ia merekomendasikan agar substansi dalam RUU Ketenagakerjaan secara tegas mengakomodasi hak bekerja bagi WNA pasangan sah WNI, tanpa menafikan prinsip perlindungan tenaga kerja nasional.

    Lebih lanjut, Dr. Maruli Siahaan mendorong adanya penetapan pengecualian kewajiban Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi tenaga kerja asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap yang diperoleh melalui mekanisme penyatuan keluarga. Ia menilai, keberadaan dan aktivitas kerja kelompok ini bukanlah karena penugasan perusahaan, melainkan didasarkan pada ikatan keluarga yang sah dan dilindungi undang-undang.

    Selain aspek RPTKA, Dr. Maruli juga mengusulkan pemberian insentif berupa pengurangan dan/atau penghapusan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Kebijakan afirmatif tersebut dinilai penting untuk menjaga ketahanan ekonomi keluarga berkewarganegaraan Indonesia, sekaligus mencegah beban administratif dan finansial yang tidak proporsional bagi keluarga perkawinan campuran.

    Sebagai penguatan aspek normatif, Dr. Maruli menilai perlu adanya definisi baru dalam RUU Ketenagakerjaan, yakni “Tenaga Kerja Asing Subyek Keluarga Perkawinan Campuran”. Definisi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang jelas dan komprehensif untuk membedakan antara tenaga kerja asing berbasis penugasan perusahaan dengan tenaga kerja asing yang bekerja karena ikatan keluarga.

    Rapat internal Poksi Komisi XIII DPR RI bersama PERCA Indonesia ini menjadi wujud komitmen parlemen dalam menyerap aspirasi masyarakat serta memastikan kebijakan ketenagakerjaan dan keimigrasian berpihak pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan keluarga Indonesia. Di tengah dinamika global dan mobilitas lintas negara yang semakin tinggi, DPR RI diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang adaptif, manusiawi, dan berkeadilan.( DM )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Maruli Siahaan Dorong Sinkronisasi Regulasi Demi Perlindungan Keluarga Perkawinan Campuran Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top