
PADANG LAWAS – Upaya Polres Padang Lawas (Polres Palas) dalam memerangi narkotika kembali membuahkan hasil. Setelah tiga tahun menjadi buronan, seorang bandar besar narkotika jenis sabu berinisial AHSH (28) akhirnya ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas, Polda Sumatera Utara, di Lapangan Merdeka, Medan Timur, Kamis (6/11/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., M.H., menyebut penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang berdasarkan informasi masyarakat. “Begitu mendapat informasi keberadaan AHSH di Medan, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar Parlin, Minggu (9/11/2025).
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjadi bandar sabu selama sekitar tiga tahun dengan jaringan peredaran yang cukup luas. Ia mendapatkan pasokan dari dua bandar besar di Tanjung Balai berinisial R dan O, kemudian mengedarkannya di wilayah Kabupaten Padang Lawas. AHSH juga mengaku terakhir kali mengedarkan sabu seberat 1 kilogram di salah satu hotel kawasan Banjar Raja, Sibuhuan, pada Mei 2025 lalu.
Sebelumnya, jaringan pelaku juga pernah dibongkar pada 10 Mei 2025 saat polisi menangkap seorang pengedar berinisial SMH dengan barang bukti sabu seberat 96,18 gram di Sibuhuan Julu. Dalam penggerebekan lanjutan di kamar hotel tempat AHSH beroperasi, petugas menemukan bungkus sabu merk Guanyinwang, plastik klip kosong, pisau cutter, dan sendok kecil, meski pelaku sempat melarikan diri.
Setelah tiga tahun dalam pelarian, AHSH akhirnya tak berkutik di tangan aparat Satresnarkoba Polres Palas. Polisi juga menyita dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan pemasoknya.
Kini AHSH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Padang Lawas. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ps. Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K. Pohan menegaskan, penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain. “Semua barang bukti dan pelaku telah diamankan. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar jararingan.( ** )
0 komentar:
Posting Komentar