Serdang Bedagai - Harian Swara Jiwa - Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial G alias K (30), warga Dusun VIII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil diringkus petugas saat tertangkap tangan tengah melakukan transaksi sabu, Selasa (14/10/2025) sekira pukul 21.15 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu di teras rumah warga di Dusun VIII Desa Celawan. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi, S.H., M.H., langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Budi selaku Kanit 1 Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku yang diketahui berinisial G alias K. Tak menunggu lama, Kasat Resnarkoba memerintahkan tim untuk segera bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di lokasi, tim melakukan pemantauan dan pengintaian di sekitar area yang dicurigai sebagai tempat transaksi.
Menurut keterangan IPDA Budi, saat dilakukan penggerebekan, tersangka G alias K tertangkap tangan sedang bertransaksi sabu-sabu. Petugas kemudian melakukan interogasi singkat di tempat, dan pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Dikonfirmasi secara terpisah, IPTU L.B. Manullang selaku Ps. Kasi Humas Polres Sergai membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku berinisial G alias K telah diamankan oleh personel Sat Narkoba Polres Sergai. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Diketahui, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang diamankan:
1. Satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 4,58 gram.
2. Dua bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 1,77 gram.
3. Dua unit telepon genggam merek Samsung dan Realme.
4. Satu unit timbangan digital (skil).
Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku agar tidak bermain-main dengan barang haram tersebut.( Tim )
0 komentar:
Posting Komentar