Mataram - Harian Swara Jiwa - Jaringan Aktivis Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu agar segera menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dompu itu disebut-sebut sarat penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Para aktivis menilai, proyek yang semestinya menjadi fasilitas publik untuk masyarakat justru berubah menjadi ladang korupsi akibat dugaan mark up anggaran dan lemahnya pengawasan. Mereka mengkritik sikap Kejati NTB dan Kejari Dompu yang hingga kini belum menunjukkan langkah konkret dalam penanganan kasus tersebut.
“Berbagai upaya telah kami tempuh, termasuk menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Dompu pada Kamis, 16 Oktober 2025. Namun sampai saat ini belum terlihat tindakan nyata dari pihak kejaksaan untuk menuntaskan perkara ini,” ungkap salah satu perwakilan jaringan aktivis NTB.
Diketahui, pembangunan RTH Karijawa berlokasi di bekas SD Negeri 2 Dompu, dengan pagu anggaran sebesar Rp2.050.000.000,00 dan nilai kontrak Rp2.030.775.165,00. Meski telah menelan anggaran miliaran rupiah, proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang diharapkan.
Para aktivis juga mengungkapkan kejanggalan lain, yakni dilanjutkannya pembangunan RTH Karijawa ke tahap II, padahal permasalahan hukum pada tahap pertama belum terselesaikan. Ironisnya, perusahaan pelaksana yang digunakan tetap sama seperti pada proyek sebelumnya.
“Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar. Jika tahap pertama saja bermasalah, mengapa tahap kedua masih diberikan kepada pelaksana yang sama? Hal ini patut diduga sebagai bentuk kelalaian atau pembiaran dari pihak berwenang,” tegas mereka.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu menepis tudingan keterlibatan dinasnya dalam proses penentuan pemenang tender. Ia menyatakan bahwa kewenangan tersebut berada pada pihak lain, bukan di DLH. Pernyataan itu justru memperkuat dugaan para aktivis bahwa terdapat permainan dan kepentingan tersembunyi dalam proyek tersebut.
“Pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup tersebut semakin memperkuat indikasi adanya permainan dalam proyek pembangunan RTH Karijawa. Kami mendesak Kejati NTB dan Kejari Dompu agar segera bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam mengusut kasus ini. Jangan biarkan proyek yang dibiayai uang rakyat menjadi ajang bancakan bagi oknum tertentu,” pungkas jaringan aktivis NTB.
(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar