DAIRI // Swara Jiwa // Kepolisian Resor (Polres) Dairi bergerak cepat mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Pelaku berinisial SP (42), warga Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, akhirnya diringkus aparat pada Jumat (17/10/2025) setelah penyelidikan mendalam dilakukan.
Dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa perbuatan pelaku terhadap anak kandungnya, S (15), telah berlangsung sejak tahun 2022, ketika korban masih duduk di bangku kelas VII SMP.
> “Hari ini kita menggelar konferensi pers terkait kasus persetubuhan, di mana tersangka SP melakukan tindakan tersebut terhadap anak kandungnya sendiri berinisial S, yang merupakan anak pertamanya,” ujar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi bejat tersebut telah dilakukan lebih dari 30 kali, baik di dalam rumah maupun di area perladangan tempat pelaku bekerja. Saat ini, korban diketahui sudah menempuh pendidikan di kelas X salah satu SMK di Dairi.
Kapolres menjelaskan, kasus ini terbongkar berkat kepekaan kepala desa setempat yang memperhatikan perubahan perilaku korban. Kepala desa tersebut melihat korban sering tampak murung dan melamun, hingga akhirnya memberanikan diri menanyakan penyebabnya.
> “Korban kemudian mengaku kepada kepala desa bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah kandungnya. Mendengar pengakuan itu, kepala desa langsung mendampingi korban untuk membuat laporan ke Polres Dairi,” jelas AKBP Otniel.
Setelah laporan diterima, tim Satreskrim Polres Dairi segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Kini, SP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak diam dan tidak takut melapor apabila menemukan indikasi kekerasan seksual atau tindakan asusila di lingkungannya.
> “Kasus ini sempat tidak terungkap karena korban merasa takut melapor. Ini menjadi perhatian kita bersama agar masyarakat lebih peka dan berani berbicara. Sebab jika dibiarkan, dampaknya akan sangat berat terhadap psikologi anak,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau seluruh pihak, terutama keluarga dan masyarakat sekitar, untuk memperhatikan kondisi anak-anak di lingkungan masing-masing serta memberikan ruang aman bagi mereka untuk berbicara.
> “Mari kita sama-sama menjaga dan melindungi anak-anak kita agar tidak menjadi korban kekerasan seksual. Jangan takut melapor, karena kepolisian akan memberikan perlindungan dan penanganan secara serius,” tutup AKBP Otniel.(clara s)
0 komentar:
Posting Komentar