728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement


  • Latest News

    28.10.25

    Ajak Organisasi Keagamaan Sertipikasi Lembaga Pendidikan, Menteri Nusron: Sebagai Early Warning System untuk Cegah Sengketa Aset

     



    Samarinda - Harian Swara Jiwa - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan yayasan pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mempercepat proses sertifikasi tanah lembaga pendidikan, baik yang bersifat formal maupun non formal.

    Menurut Menteri Nusron, sertifikasi tanah lembaga pendidikan merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan dan pendidikan, serta menjadi bentuk mitigasi risiko terhadap potensi sengketa di masa mendatang.

     “Bapak/Ibu sekalian, saya minta tolong lagi, semua yayasan yang mempunyai lembaga pendidikan, mari bersama-sama dibantu agar dapat memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM). Supaya tidak terjadi lagi konflik, sebaiknya kita sejak dini melakukan early warning system, proteksi dini, dan mitigasi risiko,” ujar Nusron dalam arahannya.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan di Samarinda, Kalimantan Timur, dan dihadiri oleh perwakilan organisasi keagamaan, pimpinan lembaga pendidikan, serta jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN setempat.

    Menteri Nusron menegaskan, aset tanah yang digunakan untuk kegiatan pendidikan, keagamaan, maupun sosial harus memiliki kejelasan status hukum agar tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan pihak lain secara tidak sah. Ia menyebut, selama ini banyak lembaga pendidikan, terutama yang dikelola oleh yayasan keagamaan, beroperasi di atas lahan yang belum bersertifikat, sehingga berisiko menimbulkan sengketa kepemilikan.

    Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa sertifikasi tanah bukan hanya urusan administratif, melainkan bagian penting dari perlindungan negara terhadap aset sosial dan keagamaan. Upaya ini juga menjadi bentuk sinergi pemerintah dengan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan fungsi sosial tanah.

    > “Negara hadir bukan hanya ketika terjadi sengketa, tetapi jauh sebelum itu. Sertifikasi tanah lembaga pendidikan merupakan bentuk kehadiran negara yang melindungi dan memastikan keberlangsungan kegiatan sosial dan keagamaan di atas tanah yang sah dan berkepastian hukum,” tuturnya.



    Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen mempercepat sertifikasi tanah wakaf, rumah ibadah, serta lembaga pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat fondasi sosial dan spiritual masyarakat, sekaligus mendukung tata kelola pertanahan yang adil dan berkelanjutan.

    Dengan adanya sertifikasi, lembaga pendidikan juga akan lebih mudah memperoleh akses dukungan pemerintah, termasuk bantuan sarana dan prasarana pendidikan, karena memiliki dasar legalitas yang jelas.

    Menteri Nusron menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bagian dari misi besar Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan kepastian hukum pertanahan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk bagi lembaga yang berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.(c.siahaan)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ajak Organisasi Keagamaan Sertipikasi Lembaga Pendidikan, Menteri Nusron: Sebagai Early Warning System untuk Cegah Sengketa Aset Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top