SIDIKALANG - Harian Swara Jiwa - Di tengah gencarnya Pemerintah Kabupaten Dairi menggaungkan semangat investasi dan membuka pintu selebar-lebarnya bagi investor untuk menanamkan modal di wilayahnya, justru salah satu perusahaan raksasa yang telah lama beroperasi di sektor tambang, PT Dairi Prima Mineral (DPM), dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam mengurus dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)—syarat utama keberlanjutan operasional perusahaan tambang.
Perusahaan tambang seng dan timbal ini merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Pusat melalui Surat Persetujuan Presiden Nomor B.53/PRES/1/1998 tertanggal 19 Januari 1998. Wilayah kontrak karya PT DPM mencakup Kabupaten Dairi, Pakpak Bharat, sebagian Aceh Singkil, serta wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Namun, setelah hampir satu dekade beroperasi, kegiatan perusahaan mendadak terhenti. Hal ini menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 888 Tahun 2025, yang mencabut SK Kelayakan Lingkungan Hidup Nomor SK.854/Menlhk/Setjen/PLA.4/8/2022, sehingga seluruh aktivitas operasional tambang dihentikan sementara.
Ribuan Terdampak, Ekonomi Sekitar Tambang Melemah
Sekretaris PD Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Dairi, Ihsan Tinendung, menyampaikan keprihatinannya atas ketidakjelasan sikap manajemen PT DPM dalam menyelesaikan persoalan AMDAL yang menyebabkan berhentinya kegiatan perusahaan tersebut.
“Banyak karyawan PT DPM yang kini kehilangan pekerjaan. Begitu juga masyarakat di sekitar area tambang, mereka terdampak langsung maupun tidak langsung akibat terhentinya aktivitas perusahaan,” ujar Ihsan Tinendung kepada Awak Media Jumat (17/10/2025), melalui sambungan telepon.
Menurut Ihsan, PT DPM yang diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi daerah justru menimbulkan efek negatif karena lemahnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
“Perusahaan sebesar DPM seharusnya menjadi contoh bagi industri pertambangan lain di Indonesia, bukan malah memberi citra buruk karena persoalan AMDAL,” tegasnya.
Desakan Serius dari Pemuda Muhammadiyah: Segera Urus AMDAL, Pulihkan Ekonomi Masyarakat
Sebagai bagian dari organisasi kepemudaan yang aktif mengawal isu sosial dan ekonomi daerah, Ihsan Tinendung mendesak manajemen PT DPM untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan segera mengurus kembali dokumen AMDAL.
“Kami meminta pihak PT DPM agar tidak menunda-nunda lagi. Urus AMDAL dengan benar sesuai ketentuan hukum agar bisa kembali beroperasi dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat Dairi,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan kejelasan arah investasi perusahaan yang hingga kini belum tampak progresnya.
“Kalau PT DPM masih berkomitmen berinvestasi di Dairi, buktikan dengan langkah nyata. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya kapan tambang ini beroperasi kembali,” kata Ihsan dengan nada tegas.
Dairi Butuh Kepastian Investasi
Sikap pasif PT DPM dalam penyelesaian izin lingkungan dinilai bertolak belakang dengan semangat Pemerintah Kabupaten Dairi yang tengah berupaya keras menarik investor baru ke wilayah tersebut. Pemerintah daerah saat ini mendorong kebijakan ramah investasi untuk memperluas lapangan kerja dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat pasca-pandemi.
Namun, menurut Ihsan, kasus PT DPM menjadi pelajaran penting bahwa investasi besar tanpa kepatuhan lingkungan dan sosial dapat berujung kontraproduktif.
“Dairi butuh investasi yang berkelanjutan, bukan yang hanya meninggalkan masalah. Pemerintah dan masyarakat menunggu bukti nyata, bukan janji,” tutup Ihsan Tinendung. (cla s)
0 komentar:
Posting Komentar