Serdang Bedagai // Harian Swara Jiwa // Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Sebanyak sembilan orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan dalam serangkaian penangkapan yang dilakukan oleh tim opsnal di beberapa lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/320/X/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 14 Oktober 2025, dengan pelapor bernama Aling, perempuan, 50 tahun, beragama Buddha, ibu rumah tangga, warga Dusun II Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 29 September 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, di Dusun VI Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material mencapai Rp150 juta.
Barang yang dicuri antara lain 1 set mesin gilingan plastik, mesin air, aluminium, besi tua, timbangan, tembaga, meteran listrik beserta kabel-kabel listrik yang tersimpan di dalam gudang milik korban.
Kronologis Kejadian
Kejadian bermula ketika saksi Andi Cokro datang ke gudang milik korban untuk memberi makan ternak. Saat tiba di lokasi, ia mendapati jendela sebelah kanan gudang telah terbuka dan kondisi di dalamnya berantakan. Menyadari adanya tindak pencurian, saksi segera mengabarkan hal tersebut kepada korban Aling.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serdang Bedagai untuk ditindaklanjuti.
Kronologis Penangkapan
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum, IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan para saksi, salah satunya saksi Ahwa, yang sempat melihat salah satu pelaku bernama Rahmad Hidayat alias Dayat, mantan pekerjanya, berada di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil menangkap Rahmad Hidayat Simanjuntak alias Dayat (42) di tempat persembunyiannya bersama tiga rekannya, yaitu Sandi Suwardi alias Sandi (26), Muhammad Al Afdul alias Aal (23), dan Muhammad Robi Andika alias Robi (22) di Dusun VI Desa Sei Rampah. Dari tangan para pelaku, diamankan satu unit becak motor (betor) yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat tersangka lainnya, yaitu Suwandana alias Borong (41), Ramadani alias Blok, Muhammad Safi’i alias Fi’i (25), dan Muhammad Fikri alias Fikri, di Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Selanjutnya, petugas juga berhasil mengamankan Harto Wijoyo alias Jaya (29) di rumahnya di Dusun VI Rampah Kiri, serta dua tersangka lainnya, Rudi Ismawan alias Iwan Kutil (42) dan Muhammad Alwi alias Aziz (23) di Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
1. Dua unit becak bermotor (betor) barang warna hitam dan biru.
2. Tiga buah senter.
3. Satu lembar bon faktur penjualan barang.
4. Tiga lembar goni.
5. Satu buah potongan besi.
Motif Kejahatan
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena alasan ekonomi.
Pasal yang Dikenakan
Terhadap tujuh tersangka utama, penyidik menjerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e jo 64 subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Sementara dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun, karena diduga turut serta menampung atau memperjualbelikan barang hasil curian.
Kehadiran Pejabat dan Pers
Dalam kegiatan rilis pengungkapan kasus ini turut hadir Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Rudy Candra, S.H., M.H.; Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, S.H., M.H.; PS Kasi Humas Iptu L. B. Manullang; Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H.; para personel Sat Reskrim Polres Sergai, serta rekan-rekan insan pers.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Serdang Bedagai dalam menindak tegas pelaku tindak pidana pencurian dan menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai.(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar