Medan,# Harian Swara Jiwa # 10 Oktober 2025 — Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah mendalami Surat Pengaduan Masyarakat Nomor: 17/DUMAS/DPW-LP NASDEM/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang dilayangkan oleh Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) Provinsi Sumatera Utara.
Laporan tersebut berisi dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Lapangan Farel Pasaribu pada Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, kegiatan tersebut diduga sarat dengan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolda Sumatera Utara melalui Dirreskrimsus Polda Sumut telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1120/VIII/2025/Ditreskrimsus tertanggal 21 Agustus 2025, untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Langkah cepat dan tegas Polda Sumatera Utara ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk dari LP NASDEM Sumut yang sebelumnya melayangkan laporan tersebut.
kepala Devisi Penindakan dan Pelaporan Asep Zakaria dan Ketua DPW Sumatera Utara Sastro Sidauruk, menyampaikan penghargaan atas keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumut, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Tipikor yang dengan cepat menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tersebut,
Ini menunjukkan komitmen kuat Polri dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik,” ujar Sastro Sidauruk di Medan.
Ia juga menegaskan bahwa langkah yang diambil Polda Sumut merupakan bentuk nyata keseriusan kepolisian dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi dan menciptakan pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas.
LP NASDEM Sumut berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas laporan dugaan penyimpangan yang terjadi.( Rony )
0 komentar:
Posting Komentar